Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi PKS Sebut Prosedur Jokowi Umumkan Pemindahan Ibu Kota Negara Keliru

Jokowi umumkan ibu kota pindah ke Kalimantan Timur (Kaltim), Mardani: Prosedur yang salah dan harus diperbaiki.

Penulis: Pravitri Retno W
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Politisi PKS Sebut Prosedur Jokowi Umumkan Pemindahan Ibu Kota Negara Keliru
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019). Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan keputusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

- Daya dukung sosial budaya, terutama keterbukaan terhadap pendatang

- Memenuhi perimeter pertahanan dan keamanan

4. Tanggapan pengamat tata kota

Akademisi Universitas Trisakti dan pengamat lansekap, Nirwono Joga.
Akademisi Universitas Trisakti dan pengamat lansekap, Nirwono Joga. (KOMPAS.com/KURNIA SARI AZIZA)

Pengamat Tata Kota, Nirwono Joga, menganggap pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur bagaikan Kota Dalam Hutan.

Baca: 4 Kecamatan di Penajam Paser Utara yang Diajukan Sebagai Lokasi Ibu Kota Negara yang Baru

Baca: 3 Stadion Megah Bertaraf Internasional yang Terletak di Ibu Kota Baru Indonesia

Nirwono menilai pembangunan infrastruktur transportasinya harus sedikit mungkin memanfaatkan lahan darat dan memaksimalkan pembangunan bawah tanah (subway).

“Infrastruktur dan transportasi harus subway dan layang sehingga yang berada di darat sesedikit mungkin. Itu baru terobosan cerdas modern dan standar baru dunia,” jelasnya kepada Tribunnews.com, Senin (26/8/2019).

Berdasarkan Undang-undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, persyaratan luas minimal Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah 30 persen dari total wilayah kota.

Berita Rekomendasi

Sementara konsep Kota Dalam Hutan sebaliknya.

Hanya maksimal 30 persen lahan yang dibangun demi efisiensi lahan dan optimalisasi gedung, sisanya 70 persen harus dipertahankan untuk RTH ibu kota.

“Singapura tengah menyusun master plan ruang bawah tanah sehingga target RTH-nya mencapai 56 persen (2035) sekarang sudah 39 persen,” tutur Nirwono.

“Jadi kalau Bappenas hanya menargetkan 50 persen RTH-nya, ya ketinggalan zaman konsep ibukotanya nanti sebelum dibangun,” tandas dia.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas