Politisi PKS Sebut Prosedur Jokowi Umumkan Pemindahan Ibu Kota Negara Keliru
Jokowi umumkan ibu kota pindah ke Kalimantan Timur (Kaltim), Mardani: Prosedur yang salah dan harus diperbaiki.
Penulis: Pravitri Retno W
Editor: Malvyandie Haryadi
- Daya dukung sosial budaya, terutama keterbukaan terhadap pendatang
- Memenuhi perimeter pertahanan dan keamanan
4. Tanggapan pengamat tata kota
Pengamat Tata Kota, Nirwono Joga, menganggap pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur bagaikan Kota Dalam Hutan.
Baca: 4 Kecamatan di Penajam Paser Utara yang Diajukan Sebagai Lokasi Ibu Kota Negara yang Baru
Baca: 3 Stadion Megah Bertaraf Internasional yang Terletak di Ibu Kota Baru Indonesia
Nirwono menilai pembangunan infrastruktur transportasinya harus sedikit mungkin memanfaatkan lahan darat dan memaksimalkan pembangunan bawah tanah (subway).
“Infrastruktur dan transportasi harus subway dan layang sehingga yang berada di darat sesedikit mungkin. Itu baru terobosan cerdas modern dan standar baru dunia,” jelasnya kepada Tribunnews.com, Senin (26/8/2019).
Berdasarkan Undang-undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, persyaratan luas minimal Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah 30 persen dari total wilayah kota.
Sementara konsep Kota Dalam Hutan sebaliknya.
Hanya maksimal 30 persen lahan yang dibangun demi efisiensi lahan dan optimalisasi gedung, sisanya 70 persen harus dipertahankan untuk RTH ibu kota.
“Singapura tengah menyusun master plan ruang bawah tanah sehingga target RTH-nya mencapai 56 persen (2035) sekarang sudah 39 persen,” tutur Nirwono.
“Jadi kalau Bappenas hanya menargetkan 50 persen RTH-nya, ya ketinggalan zaman konsep ibukotanya nanti sebelum dibangun,” tandas dia.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.