Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPD RI Desak Cabut Moratorium Pemekaran

"Sudah cukup lima tahun moratorium. Harus dibuka lagi pemekaran tapi sangat selektif," kata Abraham di Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in DPD RI Desak Cabut Moratorium Pemekaran
Ist/Tribunnews.com
Senator asal NTT, Abraham Liyanto. 

"Untuk wilayah perbatasan dan kepulauan, itu (pemekaran, Red) penting. Sebagai tanda kehadiran negara," kata Endi.

Ia mengakui dari segi kelayakan, daerah-daerah perbatasan dan kepulauan bisa saja tidak layak dimekarkan. Sebagai contoh dari segi jumlah penduduk, daerah perbatasan tidak masuk dalam kategori pemekaran karena junlah penduduknya sedikit.

Dari segi potensi ekonomi juga tidak layak karena hasil-hasil daerah sebagai penopang percepatan pembangunan wilayah pemekaran tidak ada.

Berbeda dengan Jawa yang potensi ekonomi besar. Jumlah penduduk juga banyak.

"Kalau memakai kriteria seperti itu, nanti yang dimekarkan wilayah-wilayah di Jawa saja. Padahal yang butuh kehadiran negara adalah di daerah perbatasan. Maka prioritas pemekaran adalah daerah perbatasan dan wilayah kepulauan," jelas Endi.
Dia juga meminta ada evaluasi atas 223 Daerah Otonomi Baru (DOB) yang telah dibentuk sejak tahun 1999. Evaluasi sangat penting untuk mengetahui perkembangan pembangunannya.

"Jika ada yang gagal, jangan langsung digabung atau dikembalikan wilayah induknya. Perlu ditempatkan dibawah bimbingan teknis dari Kementerian Dalam Negeri. Mereka diberi kesempatan untuk perbaiki diri. Kalau tetap gagal maka harus digabung atau kembali ke wilayah induk," saran Endi.

Sebagaimana diketahui,  sejak 1999 hingga 2014 ada 223 DOB yang dibentuk. Jumlah itu terdiri dari 8 provinsi, 181 kabupaten, dan 34 kota. Saat ini ada 34 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota yang berdiri di Indonesia.

BERITA TERKAIT

Dalam periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi tahun  2014-2019, tidak ada pemekaran wilayah baru. Hal itu karena pemerintah mengembali kebjikanan moratorium. 

Dalam periode kedua  2019-2024, belum ada tanda-tanda kebijakan itu dicabut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas