Tim Advokasi: Upaya Pelaporan Novel Baswedan ke Polisi Bentuk Kriminalisasi
Dilaporkannya Novel Baswedan ke Bareskrim Polri yang dilakukan Politikus PDI Perjuangan, Dewi Tanjung, merupakan bentuk kriminalisasi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Siap hadapi laporan balik
Politikus PDI Perjuangan Dewi Tanjung mengaku bersyukur penyidik KPK Novel Baswedan melaporkan balik dirinya ke polisi.
Dewi Tanjung menghargai langkah yang diambil Novel Baswedan tersebut.
"Tidak apa-apa beliau kan punya hak juga melaporkan balik, sama seperti saya. Jadi nggak ada yang harus ditanggapi balik kan," ujar Dewi Tanjung ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (7/11/2019).
Ia mengaku siap meladeni dan menghadapi laporan yang dibuat Novel Baswedan.
Menurutnya, segala keputusan yang diambil dirinya termasuk melaporkan Novel Baswedan memiliki resiko.
Baca: Dipolisikan Dewi Tanjung, Novel Baswedan Akhirnya Buka Suara: Saya Khawatir Dia Mengerjai Polisi
"Ya iyalah pastilah (siap menghadapi). Saya melaporkan beliau, kalau beliau lapor balik ya saya harus hadapi. Namanya segala sesuatu kan ada resikonya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bakal memolisikan balik politikus PDIP Dewi Ambarwati atau Dewi Tanjung.
"Kami akan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan," kata Alghiffari Aqsa selaku tim advokasi Novel Baswedan kepada Tribunnews.com, Kamis (7/11/2019).
Baca: Sebelum Novel Baswedan, Dewi Tanjung Pernah Laporkan Habib Rizieq, Amien Rais, hingga Eggi Sudjana
Diketahui Novel Baswedan dilaporkan Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan telah merekayasa kasus penyiraman air keras.
Alghiffari menduga laporan Dewi bermaksud menggiring opini publik untuk mengaburkan dan mengecilkan dukungan kepada upaya penuntasan kasus penyiraman air keras Novel baswedan.
Termasuk penolakan terhadap pelemahan KPK dan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan.
Baca: Datangi Polda Metro Jaya, Dewi Tanjung Laporkan Novel Baswedan Rekayasa Kasus Penyiraman Air Keras
Menurut Alghiffari, laporan ini dilakukan bersamaan waktunya dengan desakan publik tentang penerbitan perppu KPK dan desakan agar kasus penyiraman mata Novel segera dituntaskan.
"Sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa laporan ini dilakukan saat ini, mengingat kasus ini sudah berjalan hampir 3 tahun," ujarnya.
Tim advokasi Novel Baswedan kemudian meminta kepolisian untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap laporan yang diajukan Dewi Tanjung.
Tim advokasi bahkan sampai mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menuntaskan pengungkapan kasus Novel Baswedan dengan membenpengungkapan kasus Novel Baswedan dengan membentuk Tim Independen yang bertanggungjawab secara langsung kepada presiden.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.