Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji CPNS 2019 DKI Jakarta Bisa Capai Rp 20 Juta Per Bulan, Berikut Rinciannya

CPNS 2019 di Pemprov DKI Jakarta dengan gelar Sarjana 1 (S-1) dikabarkan akan mendapatkan gaji hingga Rp 20 juta per bulan.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Gaji CPNS 2019 DKI Jakarta Bisa Capai Rp 20 Juta Per Bulan, Berikut Rinciannya
Tribunnews
Berikut Rincian Gaji Terbaru PNS 2019, DKI Jakarta akan Terima Gaji Hingga Rp 20 Juta per Bulannya. 

TRIBUNNEWS.COM – CPNS 2019 di Pemprov DKI Jakarta dengan gelar Sarjana 1 (S-1) dikabarkan akan mendapatkan gaji hingga Rp 20 juta per bulan.

Dengan rincian, gaji pokok ditambah tunjangan kinerja daerah (TKD) dari Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir mengatakan gaji tersebut berlaku bagi lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang masuk di lingkungan Pemprov DKI.

“CPNS bergelar sarjana dengan lulusan IPDN yang masuk di Pemprov DKI Jakarta akan memiliki golongan III-A sebagai Penata Muda,” kata Chaidir, Selasa (19/11/2019) dikutip Tribunnews dari Wartakotalive.com.

Selain itu, perkiraan gaji tersebut bisa diterima apabila pegawai tersebut menduduki jabatan struktural sehingga akan bertambah.

Khusus DKI Jakarta, diberlakukan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar Rp 17.370.000 sesuai standar kinerja sebagai jabatan fungsional umum hingga teknis terampil.

"Sehingga total yang diterima oleh lulusan IPDN yang baru menjadi PNS 100 persen bila bertugas di DKI Jakarta akan menerima total gaji sebesar Rp 19.949.000," kata Chaidir dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Berita Rekomendasi

Peraturan yang mengatur tentang TKD tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang TKD.

Gaji PNS 2019 DKI Jakarta2
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta.(Tribunnews/Jeprima)

Berikut rincian besaran TKD jabatan pelaksana dan calon PNS, dilansir Tribunnews dari Kompas.com:

· Teknis Ahli, Rp 19.710.000

· Teknis Terampil, Rp 17.370.000

· Administrasi Ahli, Rp 15.300.000

· Administrasi Terampil, Rp 13.500.000

· Operasional Ahli, Rp 11.610.000

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas