Jokowi Melantik 9 Anggota Wantimpres, Ternyata Sudah Kantongi Nama Sejak Oktober 2019 Lalu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2019-2024 di Istana Negara, Jumat (13/12/2019).
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
Wantimpres pertama kali dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007.
Lembaga ini merupakan kelanjutan dari Dewan Pertimbangan Agung yang dibubarkan setelah Perubahan Ke-4 UUD 1945.
Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Pemberian nasehat dan pertimbangan tersebut Wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.
Anggota Wantimpres berjumlah sembilan orang, di mana salah satunya merangkap sebagai ketua.
Jabatan ketua dapat dijabat secara bergantian oleh para anggota.
Anggota Wantimpres diangkat paling lambat 3 bulan sejak pelantikan Presiden, dan berakhir masa jabatannya bersamaan dengan masa jabatan Presiden atau karena diberhentikan oleh Presiden.
(Tribunnews/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.