Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Efektivitas Wantimpres Dipertanyakan, Ini Saran dari Ahli untuk Presiden Jokowi

Pakar Sospol dari UNS, memberikan saran kepada Presiden Jokowi perlu melakukan transparansi terhadap tugas pokok dan fungsi dari Wapimpres.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Efektivitas Wantimpres Dipertanyakan, Ini Saran dari Ahli untuk Presiden Jokowi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo membacakan sumpah saat pelantikan Dewan Pertimbangan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Presiden resmi melantik sembilan orang Wantimpres periode 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Baca: Resmi Dilantik Presiden Jokowi, Ini Hal-hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Wantimpres

"Kemarin baru dilantik staf ahli dan staf khusus presiden itu banyak sekali," ujar Drajat.

Selain itu, minimnya informasi tentang Wantimpres juga menjadi penyebab masyarakat meragukan efektivitas Wantimpres.

Kemudian Drajat mencoba memandingkan soal keterbukaan informasi antara DPR RI dan Wantimpres.

Ia melihat DPR RI memiliki sikap lebih terbuka dibandingan Wantimpres.

"Lewat saluran publik, tidak pernah lihat kinerja Wantimpres," kata Drajat.

Untuk mengetahui Wantimpres lebih dalam, berikut fakta-fakta menarik Wantimpres, mulai dari sejarah hingga susunan terbarunya, berikut ulasannya:

Berita Rekomendasi

Baca: 6 Anak Politisi Ini Ikuti Jejak Orangtuanya Terjun ke Dunia Politik, Gibran, AHY, hingga Hanum Rais

1. Sejarah

Dewan Pertimbangan Presiden 2019 news
Dewan Pertimbangan Presiden (http://wantimpres.go.id/)

Dirangkum dari wantimpres.go.id, Dewan Pertimbangan Presiden (biasa disingkat Wantimpres) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural Indonesia yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.

Wantimpres pertama kali dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007.

Lembaga ini merupakan kelanjutan dari Dewan Pertimbangan Agung yang dibubarkan setelah Perubahan ke-4 UUD 1945.

2. Tugas, Hak, dan Kewajiban

Sejumlah Anggota Dewan Pertimbangan Presiden berfoto bersama sebelum pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Presiden resmi melantik sembilan orang Wantimpres periode 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah Anggota Dewan Pertimbangan Presiden berfoto bersama sebelum pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Presiden resmi melantik sembilan orang Wantimpres periode 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas