Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Laode M Syarif Tiga Kali Gagal Bertemu Pimpinan Negara untuk Bicara Soal Undang-Undang KPK

Laode M Syarif, menceritakan pengalaman buruk selama dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Cerita Laode M Syarif Tiga Kali Gagal Bertemu Pimpinan Negara untuk Bicara Soal Undang-Undang KPK
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif 

Dia menilai pembahasan dan pengesahan revisi UU KPK menjadi preseden buruk bagi bangsa ini.

"Itu satu-satunya dalam sejarah negeri. (Dia mencontohkan,-red) Mengubah UU tentang BPK atau Kejaksaan tanpa berdiskusi. Pada tahap etika bernegara tidak sesuai tatanan negara dan berbangsa," katanya.

Jangan Buat Hukum Kembali ke Era Kolonial

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Laode M Syarif meminta pemerintah mengkaji terlebih dahulu sebelum memberlakukan Omnibus Law.

"Kami harap ada naskah akademik. Jangan ujuk-ujuk keluar pasal. Jangan membuat hukum kembali ke masa kolonial. Kita sudah millenial mau kembali ke masa kolonial," kata dia, pada sesi jumpa pers di kantor KPK, Kamis (19/12/2019).

Pemerintah Indonesia menyusun Omnibus Law yang tujuan akhir mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca: Komisi XI DPR Siap Bahas Omnibus Law Perpajakan

Omnibus Law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat menyasar isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana.

BERITA REKOMENDASI

Menurut dia, pemerintah harus melibatkan ahli-ahli hukum selama tahap penyusunan Omnibus Law.

"Setelah saya baca tim perumus banyak pemerintah banyak rektor. Rektor itu bukan ahli hukum," kata dia.

Dia mengingatkan agar jangan sampai Omnibus Law itu menjadi tempat berlindung korporasi-korporasi besar.

"Itu diperjelas agar Omnibus Law tidak menjadi awal berlindung korporasi-korporasi yang mempunyai niat tidak baik. Korporasi itu harus dipertanggungjawabkan pidana," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas