Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemutusan Kerja Sama dengan WWF Indonesia Sebagai Pelaksanaan Hasil Evaluasi Kementerian LHK

Tidak ada yang aneh mengenai pemutusan kerja sama dengan Yayasan WWF Indonesia tanggal 10 Januari 2020 sesuai SK Menteri LH dan Kehutanan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemutusan Kerja Sama dengan WWF Indonesia Sebagai Pelaksanaan Hasil Evaluasi Kementerian LHK
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Lingkungan hidup alam yang asri dan indah idaman semua manusia 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Tidak ada yang aneh mengenai pemutusan kerja sama dengan Yayasan WWF Indonesia tanggal 10 Januari 2020 sesuai SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia No.SK.32/Menlhk/Setjen/KUM.1/1/2020 beserta penjelasan resminya.

"Sudah jelas tertulis di dalam surat keputusan tersebut, antara lain adanya pelanggaran prinsip kerja sama dan pelanggaran kerja lapangan serta melakukan klaim sepihak yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan pada tingkat yang sangat serius oleh Yayasan WWF Indonesia," demikian diungkapkan sumber Tribunnews.com, Selasa (4/2/2020) menanggapi pemutusan kerja sama dengan Yayasan WWF Indonesia.

WWF Indonesia juga dianggap melakukan pelanggaran substansi perjanjian kerja sama melalui serangkaian kampanye media sosial dan publikasi laporan yang tidak sesuai fakta yang dilakukan manajemen Yayasan WWF Indonesia.

Baca: Firman Subagyo: KLHK Hentikan Kerja Sama dengan WWF Sudah Tepat

Baca: Kementerian LHK Akhiri Kerjasama dengan WWF Indonesia karena Tak Sesuai Target

"Catatan perkembangan tentang persoalan kerja sama WWF dan KLHK yang terpaksa diakhiri karena berbagai keadaan. Pada beberapa lokasi terjadi kerja tanpa izin sehingga jadinya ilegal dan tidak sepengetahuan KLHK. Overclaimed pekerjaan oleh WWF Indonesia dan di antaranya tidak ada mutual respect kepada pemerintah yang sah. Mohon periksa konsiderans menimbang dan pada diktum-diktum keputusan yang cukup menjelaskan apa yang terjadi sehingga terpaksa harus diakhiri kerja sama KLHK dengan WWF Indonesia," kata sumber itu.

MoU WWF Indonesia sejak Maret 1998 sudah tidak sesuai dan harus diganti.

Evaluasi oleh KLHK sejak Desember 2018 dan sudah diinformasikan kepada pihak WWF Indonesia sejak Maret 2019.

Baca: Tonton Apa Itu Ekoriparian? Peran Ekoriparian Untuk Antisipasi Banjir dan Longsor di YouTube

Baca: Cegah Banjir dan Longsor, Ini Daftar Sungai yang akan Diaplikasikan Konsep Ekoriparian

BERITA TERKAIT

WWF Indonesia juga memiliki izin konsesi areal dan juga terbakar serta tidak bisa kelola.

"Namun mereka lakukan mobilisasi medsos secara berkesinambungan dan menegaskan usaha dan mendiskreditkan pemerintah," ujarnya.

Tanggal 25 Juli 2019 pemerintah Jerman juga telah membekukan dana untuk WWF setelah serangkaian investigasi oleh Buzzfeed mengungkapkan bahwa dana amal, melengkapi, dan bekerja secara langsung dengan pasukan yang telah menyiksa, memperkosa, dan membunuh orang.

WWF telah berulang kali membantah adanya tuduhan kekerasan dan pelecehan.

Awal bulan Juli 2019, BuzzFeed mengungkapkan bahwa WWF telah menyimpan bukti pemerkosaan dan penyiksaan geng di taman Salonga yang didanai Jerman dan AS (survivalinternational.org).

"Pemerintah Inggris juga melakukan hal yang sama terhadap WWF di negara itu. Bahkan UK parliament members meminta investigasi khusus mengenai pendanaan pemerintah Inggris kepada WWF," kata dia.

Baca: Wamen KLHK: Permanenkan Diskusi Pojok Iklim dan Jadikan Gerakan Nasional

Baca: Kementerian LHK akan Tindak Tegas Penanggung Jawab Pengelola Sampah yang Sebabkan Bencana Banjir

Governing procedures menjadi acuan penting dan utama refleksi dari aktualisasi konstitusi.

"Mungkin bisa cek serta tanyakan kepada WWF Indonesia apakah mereka aware tentang hal itu? Apakah persoalan seperti masalah WWF sekarang ini bukan persoalan kelembagaan? Kalau masalah kelembagaan kita biarkan, akan jadi apa KLHK nya? Dan kalau kelakuan oknum-oknum WWF Indonesia seperti itu dibiarkan, akan jadi apa Indonesia? Kita hanya minta mereka bekerja sesuai governing procedure," kata sumber itu lagi.

Beberapa tujuan konstitusi adalah values and goals establishment dan national serta sub national setting.

"Yang dilakukan oknum WWF Indonesia itu apakah mendukung values and goals establishment bagi kemajuan bangsa? Apakah yang dilakukan WWF Indonesia itu membuat nilai-nilai bangsa ini semakin baik atau merusak?," ujarnya.

"Apakah sasaran bangsa dan negara ini akan baik atau malah meleset? Kita lihat saja. Apakah oknum WWF Indonesia itu juga paham tentang national-sub national? Soal hubungan national-sub national? Soal setting ketata-negaraan? Maka governing procedures itulah jawabannya. Hal itu pula yang diminta pemerintah Indonesia," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas