Jokowi Ingatkan Masyarakat Tak Perlu Panic Buying: Pemerintah Jamin Ketersediaan Kebutuhan Pokok
Presiden Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tidak mengalami panic buying, karena pemerintah menjamin ketersediaan barang pokok dan obat-obatan
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Wulan Kurnia Putri
"Yang jelas penegakan hukumnya harus dimulai dari pendalaman motif itu," tegas Adi.
Sementara itu, Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.
"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," ujarnya.
Oknum-oknum tersebut dapat terancam dengan hukuman maksimal lima tahun dengan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Pasal 107 UU tersebut berbunyi:
"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."
Kemenkes Ungkap Kondisi 2 WNI Positif Corona Membaik
Juru bicara (jubir) untuk penanganan virus corona (Covid-19), Achmad Yurianto jelaskan kondisi terkini dua warga negara Indonesia (WNI) yang positif terinfeksi virus corona.
Diberitakan sebelumnya, kedua WNI ini terpapar virus corona setelah melakukan kontak dengan WN Jepang.
Yurianto berujar menurut laporan yang ia terima, kedua WNI positif virus corona ini dalam kondisi baik.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di komplek Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/3/2020).
"Pagi tadi kami mendapatkan laporan dua orang Indonesia yang positif kondisinya bagus," ujarnya yang dikutip dari YouTube metrotvnews, Rabu (4/3/2020).
Baca: Cerita Pasien Sembuh dari Virus Corona dan Sempat Diisolasi, Jalan Saja Butuh Perjuangan
Yurianto juga menuturkan kedua WNI ini menjalani perawatan tanpa menggunakan selang oksigen dan tidak diinfus.
"Mereka tidak menggunakan selang oksigen karena memang tidak sesak," kata Yurianto.
"Juga tidak memerlukan infus karena memang tidak ada kedaruratan," tegasnya.
Lebih lanjut, Yurianto mengungkapkan bahwa keluhan terakhir kedua WNI ini hanya batuk saja.
"Kemudian keluhan terakhir masih batuk dan badannya tidak panas sama sekali," jelas Yurianto.
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Devina Halim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.