Mengenang 27 Tahun Kepergian Marsinah, Aktivis HAM Berikan Pesan: Pemerintah Harus Lebih Serius
Bagi Manager Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat SPEK-HAM Solo, Fitri Haryani kepergian Marsinah menjadi pembelajaran
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
"Hingga sampai sekarangpun belum ada pernyatan dari pemerintah bawasanya kematian Marsinah bagian dari pelanggaran HAM," ucapnya.
Fitri menilai, faktor pemicu kematian Marsinah karena vokal memperjuangkan hak-hak buruh.
Di mana, pada masa orde baru, sebuah hal yang tak lazin jika diperjuangkan.
Padahal konvensi hak sipil yang diakui oleh negara kita sejak 10 Desember 1948 dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) sebagai hak-hak yang tidak dapat dikurangi atau non derogable right.
"Maupun derogable right sudah jelas termaktub di dalamnya."
"DUHAM merupakan instrumen utama HAM Internasional di mana Indonesia ikut serta dan termasuk yang mengakui di dalamnya," lanjutnya.
Terkahir Fitri meminta pemerintah menaruh perhatian terhadap penegakan HAM di Indonesia.
"Pemerintah harus lebih serius untuk melakukan penegakan HAM karena ini merupakan penilai dasar, bagaimana tanggung jawab negara untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat sipil," tegasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.