Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Hukuman Mati, Aulia Kesuma Ajukan Banding, Kuasa Hukumnya Menilai Putusan Terlalu Sadis

Terdakwa Aulia Kesuma menyatakan banding atas vonis mati yang sebelumnya telah diajukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
zoom-in Divonis Hukuman Mati, Aulia Kesuma Ajukan Banding, Kuasa Hukumnya Menilai Putusan Terlalu Sadis
KOMPAS.COM/WALDA MARISON
Aulia Kesuma (kiri) dan Geovanni Kelvin (kanan) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020). Keduanya kini divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (15/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Aulia Kesuma menyatakan banding atas vonis mati.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati pada Aulia Kesuma.

Tak hanya Aulia Kesuma, anaknya, Geovanni Kelvin juga divonis hukuman mati.

Vonis dibacakan dalam sidang kasus pembunuhan yang melihatkan mereka sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

Putusan terhadap Aulia dan Geovanni dibacakan sangat hati-hati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Aulia Kesuma terbukti melakukan kejahatan yakni tindakan pembunuhan terhadap suami dan anaknya.

 Perjalanan Kasus Aulia Kesuma, Bunuh Suami & Anak Agar Utang Lunas hingga Kini Divonis Hukuman Mati

 UPDATE Kasus Pembunuhan Suami & Anak oleh Aulia Kesuma, Terlalu Sadis hingga Dituntut Hukuman Mati

Aulia Kesuma Pelaku Pembunuhan Ayah Anak Dibakar di Mobil Janjikan Ini ke Pembunuh Bayaran
Aulia Kesuma Pelaku Pembunuhan Ayah Anak Dibakar di Mobil (TribunNewsmaker.com Kolase/ Tribunnews/ JEPRIMA/Kompas.com/ Budiyanto)

Aulia Kesuma tega menghabisi suaminya, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana pada 23 Agustus 2019 lalu dan membakar jasad keduanya.

BERITA REKOMENDASI

Ia menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa Pupung dan Dana.

Pembunuhan tersebut dilakukan di kediamannya yakni di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kini kasus pembunuhan tersebut telah memasuki babak akhir.

HALAMAN SELANJUTNYA ==========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas