Menantu Nurhadi Tampung Uang Suap di Rekening karyawan, Jalan ke Jepang, Belikan Istri Tas Hermes
Menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono gunakan uang suap untuk jalan-jalan ke Jepang, beli lahan sawit Rp 13 miliar dan beli tas Hermes 3 ribu dolar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Tribunnews/Irwan Rismawan
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00.
Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal
11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12
B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail meragukan kesaksian Calvin itu.
Ia meragukan Calvin mengetahui sumber dari uang tersebut.
Menurut Maqdir, kesaksian Calvin tak bisa membuktikan keterkaitan antara transfer itu dengan perkara suap yang didakwakan kepada kliennya. (tribun network/ham/dod)
Berita Rekomendasi