Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL Panduan Mencoblos Kotak Kosong Pilkada 2020 | Polisi Minta FPI Tak Bohong

Simak berita populer nasional Tribunnews, panduan mencoblos kotak kosong di Pilkada 2020, hingga imbauan polisi pada FPI.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in POPULER NASIONAL Panduan Mencoblos Kotak Kosong Pilkada 2020 | Polisi Minta FPI Tak Bohong
Tribunnews/JEPRIMA
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bersama Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman memberikan pernyataan saat menggelar rilis kasus dugaan penyerangan anggota polisi oleh pendukung Front Pembela Islam (FPI) di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020). Pada rilis tersebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Fadil Imran menyebutkan bahwa pada peristiwa penyerangan tersebut polisi terpaksa menembak karena merasa terancam oleh beberapa orang dari kelompok pendukung FPI yang menyebabkan 6 orang dari kelompok FPI meninggal dunia. 

Dalam Pemilu, mencoblos kotak kosong bukanlah hal yang terlarang atau dianggap melanggar Undang-undang.

Malahan mencoblos kotak kosong saat pemilihan adalah hak yang dilindungi secara konstitusional.

Baca selengkapnya >>>

4. Nadiem Makarim Sebut 85 Juta Pekerjaan akan Menghilang Lima Tahun Mendatang

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan - Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan - Nadiem Makarim (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengungkapkan perkembangan teknologi dalam bentuk industri digital, otomasi, dan robotisasi serta resesi global akan mengubah lanskap pekerjaan di masa depan.

Nadiem mengutip hasil riset World Economic Forum 2020 yang menyebutkan puluhan juta pekerjaan di dunia akan hilang dalam lima tahun ke depan.

"Pergeseran dan perubahan yang terjadi antara manusia, mesin dan algoritma menyebabkan 85 juta pekerjaan di dunia akan hilang dalam waktu 5 tahun," ujar Nadiem dalam webinar Kompas Talks, Selasa (8/12/2020).

Baca juga: Disambut Ratusa Massa, Jenazah 6 Anggota FPI Akan Dimakamkan di Megamendung

Baca juga: Setara Institute Sebut Kepemilikan Senjata Api oleh FPI Masalah Serius yang Harus Diusut

Berita Rekomendasi

Namun, 97 pekerjaan baru yang lebih adaptif dengan fenomena kekinian diprediksi akan tumbuh pada masa tersebut.

Selain itu, Nadiem mengungkapkan pada tahun 2025, satu dari dua pekerja yang bertahan akan membutuhkan pemutahiran 40 persen dari keterampilan yang mereka miliki.

Baca selengkapnya >>>

5. Polisi Minta FPI agar Tak Bohong

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bersama Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman menunjukan barang bukti saat menggelar rilis kasus dugaan penyerangan anggota polisi oleh pendukung Front Pembela Islam (FPI) di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020). Pada rilis tersebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Fadil Imran menyebutkan bahwa pada peristiwa penyerangan tersebut polisi terpaksa menembak karena merasa terancam oleh beberapa orang dari kelompok pendukung FPI yang menyebabkan 6 orang dari kelompok FPI meninggal dunia. Tribunnew/Jeprima
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bersama Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman menunjukan barang bukti saat menggelar rilis kasus dugaan penyerangan anggota polisi oleh pendukung Front Pembela Islam (FPI) di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020). Pada rilis tersebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Fadil Imran menyebutkan bahwa pada peristiwa penyerangan tersebut polisi terpaksa menembak karena merasa terancam oleh beberapa orang dari kelompok pendukung FPI yang menyebabkan 6 orang dari kelompok FPI meninggal dunia. Tribunnew/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, membantah bahwa laskar pengawal Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dibekali senjata api.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengingatkan adanya pidana terkait penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Jangan mengeluarkan berita-berita bohong, itu bisa dipidana nanti," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Saat ini, Yusri mengatakan kepolisian masih terus mengumpulkan barang bukti terkait kepemilikan senjata api tersebut.

Namun, kata dia, bukti kepemilikan senjata oleh pelaku sudah sangat jelas. Hanya saja penyidik masih terus mendalami.

Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas