Penumpang KA Keluhkan Masa Berlaku Rapid Test Antigen Hanya 3 hari
Penumpang kereta api mengeluhkan masa berlaku surat keterangan hasil rapid antigen Covid-19 yang hanya 3 x 24 jam.
Editor: Malvyandie Haryadi
Tribun Jakarta/Muhammad Rizki
Sejumlah penumpang kereta api melakukan rapid antigen Covid-19, di Stasiun Gambir Sisi Utara, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020). Pasien rapid antigen Covid-19 menyayangkan masa berlaku surat keterangan hasil rapid antigen Covid-19 hanya berlaku 3 x 24 jam, terlalu sebentar.
Saat diperiksa, hidung pasien dimasukan alat.
"Kira-kira delapan menit, hasil rapidnya sudah keluar," kata Ray Hernando (30), kepada TribunJakarta.com, di lokasi.
"Alhamdulillah saya negatif," lanjutnya.
Diketahui, masa berlaku rapid antigen Covid-19 ini sekira tiga hari.
"Iya, masa berlakunya 3 x 24 jam," tutup Ray.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com : Masa Berlaku Rapid Test Antigen Hanya 3 hari, Penumpang Kereta Api: Ribet Harus Test Lagi
Berita Rekomendasi