Bima Arya Bakal Berikan Sanksi Kepada RS UMMI Bogor Terkait Kasus Rizieq Shihab
Wali Kota Bogor Bima Arya memastikan pihaknya akan memberikan sanksi kepada RS UMMI Bogor
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Bogor Bima Arya memastikan pihaknya akan memberikan sanksi kepada RS UMMI Bogor terkait kasus dugaan merintangi tugas Satgas Covid-19 soal informasi hasil swab Covid-19 Muhammad Rizieq Shihab.
Menurut Bima, sanksi itu sekaligus menjadi pelajaran bagi rumah sakit agar kooperatif dengan pemerintah kota dan Satgas Covid-19.
"Tentunya ini menjadi pertimbangan bagi satgas untuk memberikan sanksi. Ini pelajaran bagi seluruh RS untuk betul-betul kooperatif dengan satgas dengan pemerintah kota" kata Bima di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Diperiksa Bareskrim 3 Jam, Bima Arya Ditanya Kronologis Dirawatnya Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor
Lebih lanjut, ia menyampaikan Satgas Covid-19 Bogor hanya bertugas untuk melaksanakan protokol kesehatan.
Ia juga membantah adanya unsur politik di balik kasus tersebut.
"Bagi kami ini pembelajaran utamanya bagi RS agar koperatif. Artinya satgas itu bukan kepo, satgas itu tidak berlebihan, kita melakukan apa yang harus kita lakukan. Ini bukan persoalan politik bukan persoalan apapun. Persoalan protokol kesehatan yang harus dipatuhi," jelas dia.
Baca juga: Polri Periksa Dirut RS UMMI di Rumah: Awalnya Mengaku Sakit, Ternyata Sehat
Namun demikian, Bima mengaku masih belum menentukan ihwal sanksi yang akan diberikan kepada RS UMMI Bogor.
Sebaliknya, pihaknya memastikan pemerintah akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Bentuk sanksinya apa masih kita dalami. Sanksinya pasti sesuai aturan. Jadi jangan lagi diperdebatkan tentang kewenangan ketua satgas, tidak. Semua sudah sesuai aturan. Buktinya apa ini kan Covid terus naik kita melakukan itu untuk mencegah penularan covid kalau RS nggak kooperatif bagaimana kita bisa memutus rantai penularan itu point utamanya," ujar Bima Arya.
Ditanya Kronologis
Wali Kota Bogor Bima Arya telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan merintangi informasi hasil swab Covid-19 Muhammad Rizieq Shihab saat dirawat di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Bima Arya diperiksa penyidik Bareskrim Polri selama kurang lebih 3 jam sejak pukul 13.45 WIB.
Total, ada belasan pertanyaan yang diajukan kepada politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
"Jadi mungkin 3 jam saya diperiksa sebagai kelanjutan dari apa yang sudah saya sampaikan di Bogor. Jadi saya diminta untuk melengkapi keterangan terkait dengan fakta-fakta baru yang didapatkan oleh penyidik dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari kasus Habib Rizieq di Rumah Sakit Ummi di kota Bogor," kata Bima di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Bima Arya Pastikan Pelaporan Satgas Covid-19 Bogor Terhadap Rizieq Shihab Tidak Berkaitan Politik
Ia pun menjelaskan materi pertanyaan yang diajukan penyidik Polri.