Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Ketua Komisi VIII DPR Diduga Dapat Jatah Bansos Covid-19 dari Anak Buah Juliari

Dugaan ini berusaha didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan Yandri Susanto pada Selasa (30/3/2021).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK: Ketua Komisi VIII DPR Diduga Dapat Jatah Bansos Covid-19 dari Anak Buah Juliari
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto usai menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam kasus suap bansos Covid-19 Kemensos, Selasa (30/1/2021). 

Matheus dan Adi selanjutnya pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian, Harry, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Diduga pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekira Rp8,2 miliar.

Selanjutnya dugaan pemberian uang tersebut dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Pada periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang sekira Rp8,8 miliar.

Uang yang dikumpulkan dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas