Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tegaskan Larangan Mudik Lebaran 2021, Doni Monardo: Jangan Ada yang Keberatan, Menyesal Nanti

Ketua Satgas Doni Monardo meminta masyarakat mematuhi aturan larangan mudik dari pemerintah.

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Tegaskan Larangan Mudik Lebaran 2021, Doni Monardo: Jangan Ada yang Keberatan, Menyesal Nanti
Istimewa
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Doni Monardo, di Bandung. Doni Monardo meminta masyarakat mematuhi aturan larangan mudik dari pemerintah. 

“Pemahaman tentang pandemi ini harus dikuasai oleh seluruh pihak,” pungkas dia.

Surat Edaran Larangan Mudik

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran larangan Mudik Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021.

Larangan itu tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Ketentuan dalam SE ditandatangani oleh Ketua Satgas, Doni Monardo pada 7 April 2021.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6–17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” ujarnya dalam SE, dikutip dari laman Setkab.go.id.

Baca juga: Azis Syamsuddin Minta Aturan Larangan Mudik Tidak Membingungkan Masyarakat

Baca juga: Tiadakan Mudik Lebaran 2021, Presiden: Mari Utamakan Keselamatan Bersama

Ketua Satgas Covid 19 Letnan Jenderal Doni Monardo.
Ketua Satgas Covid 19 Letnan Jenderal Doni Monardo. (istimewa)

Pelanggaran terhadap SE ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berita Rekomendasi

Penerbitan SE dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2021, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan Covid-19.

Pos komando (posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan memiliki peranan dan fungsi yang vital dalam mengupayakan pengendalian penyebaran Covid-19 di tingkat mikro, terutama dalam bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Mudik Lebaran 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas