Tegaskan Larangan Mudik Lebaran 2021, Doni Monardo: Jangan Ada yang Keberatan, Menyesal Nanti
Ketua Satgas Doni Monardo meminta masyarakat mematuhi aturan larangan mudik dari pemerintah.
Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
“Pemahaman tentang pandemi ini harus dikuasai oleh seluruh pihak,” pungkas dia.
Surat Edaran Larangan Mudik
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran larangan Mudik Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021.
Larangan itu tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Ketentuan dalam SE ditandatangani oleh Ketua Satgas, Doni Monardo pada 7 April 2021.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6–17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” ujarnya dalam SE, dikutip dari laman Setkab.go.id.
Baca juga: Azis Syamsuddin Minta Aturan Larangan Mudik Tidak Membingungkan Masyarakat
Baca juga: Tiadakan Mudik Lebaran 2021, Presiden: Mari Utamakan Keselamatan Bersama
Pelanggaran terhadap SE ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penerbitan SE dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2021, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan Covid-19.
Pos komando (posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan memiliki peranan dan fungsi yang vital dalam mengupayakan pengendalian penyebaran Covid-19 di tingkat mikro, terutama dalam bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.