Begini Pernyataan Resmi BKN Ihwal Tidak Lolosnya 75 Pegawai KPK karena Tes Wawasan Kebangsaan
TWK diberikan kepada para pegawai KPK yang akan alih status menjadi ASN berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (4)
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Setelah menjadi kontroversi dan polemik luas di masyarakat, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya berkomentar terkait polemik tidak lolosnya 75 pegawai KPK yang dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam siaran pers yang dikirim kepada Tribunnews.com, Sabtu, (8/5/2021), mengatakan, TWK diberikan kepada para pegawai KPK yang akan alih status menjadi ASN berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (4) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Asesmen TWK dilakukan oleh KPK bekerjasama dengan BKN.
"Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud, telah ditentukan persyaratan Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN," kata Bima.
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan bagi pegawai KPK ini kata dia, berbeda dengan TWK yang dilakukan bagi CPNS. Menurutnya CPNS adalah entry level, sehingga soal-soal TWK yang diberikan berupa pertanyaan terhadap pemahaman akan wawasan kebangsaan.
Baca juga: Pimpinan KPK: Tuduhan Taliban Itu Framing, Saya Jenggotan Gini. . .
Sedangkan TWK bagi pegawai KPK ini dilakukan terhadap mereka yang sudah menduduki jabatan senior (Deputi, Direktur/Kepala Biro, Kepala Bagian, Penyidik Utama, dll).
Baca juga: WP KPK: Asesmen TWK Berpotensi Jadi Alat Singkirkan Pegawai Berintegritas
"Sehingga diperlukan jenis tes yang berbeda, yang dapat mengukur tingkat keyakinan dan keterlibatan mereka dalam proses berbangsa dan bernegara," katanya.
Baca juga: Abraham Samad Curiga Ada Skenario di Balik TWK yang Membuat 75 Pegawai KPK Tak Lolos
Untuk menjaga independensi, maka dalam melaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, digunakan metode Assessment Center yang juga dikenal sebagai multi-metode dan multi-asesor.
Baca juga: Ada Pertanyaan soal Jilbab dalam TWK di KPK, Giri Suprapdiono: Menurut Saya Ini Keterlaluan
Multi-metode yakni tes dengan menggunaan lebih dari satu alat ukur. DDalam asesmen ini dilakukan dengan menggunakan beberapa alat ukur yaitu tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas (IMB-68), penilaiaan rekam jejak (profiling) dan wawancara.
Metode Multi-Asesor, menurutnya asesor yang dilibatkan tidak hanya berasal dari BKN, namun melibatkan asesor dari instansi lain yang telah memiliki pengalaman dan yang selama ini bekerja sama dengan BKN dalam mengembangkan alat ukur tes wawasan kebangsaan.
"Seperti Dinas Psikologi TNI AD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), BAIS dan Pusat Intelijen TNI AD," kata dia.
Menteri Tjahjo Bantah Terlibat
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan/RB) Tjahjo Kumolo berkilah pihaknya tidak terlibat dalam proses TWK yang sebabkan 75 orang tidak lolos asesmen.
"Dasar test pegawai KPK adalah peraturan komisioner KPK, Kemenpan RB tidak ikut dalam proses test wawasan kebangsaan tersebut," kata Tjahjo dikonfirmasi, Kamis, (6/5/2021).
Menurut Tjahjo masalah tidak lulusnya 75 orang pegawai KPK merupakan masalah intern rumah tangga KPK.
Menurut dia, keputusan asesmen tersebut, merupakan hasil dari tim wawancara tes yang hasilnya diserahkan kepada pimpinan KPK. Adapun tim wawancara tes dibentuk BKN sepengetahuan pimpinan KPK.
"Ya sudah selesai- kok dikembalikan ke PAN- RB, dasar hukumnya apa, ini kan intern rumah tangga KPK," kata dia.