Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai Tak Lulus TWK Minta Plt Jubir KPK Jujur, Tak Berikan Informasi Sesat

75 pegawai yang dibebastugaskan akibat TWK ini meminta Ali menghentikan pernyataan yang sesat.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pegawai Tak Lulus TWK Minta Plt Jubir KPK Jujur, Tak Berikan Informasi Sesat
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri bersama Deputi Penindakan KPK Karyoto saat mengumumkan penetapan tersangka eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021). 

Menurut pegawai KPK lainnya yang tak lulus TWK, yakni Novariza menyebut KPK bertele-tele terkait permintaan keterbukaan informasi yang diminta pegawai. 

Tidak seperti proses munculnya pasal tes wawasan kebangsaan dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang alih status pegawai.

"Jika dalam proses pelaksanaan perkom tersebut KPK bisa cepat dalam berkoordinasi pengundangan yang hanya berlangsung satu hari yang sama, maka permintaan hasil TWK pegawai seharusnya bisa lebih cepat dari itu," ujar Novariza.

Novariza menyebut, wajar bila para pegawai curiga adanya manipulasi lanjutan yang akan dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana. 

Sebab, menurut Novariza, sejak awal proses TWK direncanakan sudah banyak manipulasi yang terjadi. 

"Bagaimana bisa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di depan Ombudsman yang tengah memeriksa tentang maladministrasi, tanpa malu mengakui adanya kontrak kerja sama yang sengaja dibuat backdate," tutur Novariza.

Menurut Novariza, dalam lembar Perkom Nomor 1 Tahun 2021, tanggap penetapan dan pengundangan, berlangsung dalam satu hari yang sama, yakni 27 Januari 2021. 

BERITA REKOMENDASI

Belakangan diketahui, kontrak swakelola antara KPK dan BKN dalam pelaksanaan TWK juga dibuat tanggl 27 Januari 2021. 

"Prosesnya kilat, sehingga cenderung mencurigakan, tapi giliran kami meminta hasil, prosesnya lamban sekali," ujar Novariza.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas