Anggota Komisi VIII Minta Perpres Soal Sanksi Denda bagi Penolak Vaksin Dicabut, Ini Alasannya
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf kritik langkah pemerintah memberikan sanksi denda kepada masyarakat yang menolak divaksin
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
Warta Kota/Henry Lopulalan
Suasana pemberian vaksin masal yang di laksanakan di Unvesitas Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (29/6/2021).
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Kesehatan menggelar vaksinasi Covid-19 massal Teraskota Mall BSD atau Universitas Pamulang atau Bintaro Xchange.
Vaksinasi ini dibuka untuk lansia, pra lansia, tenaga pendidik dan warga umum dengan usia 18 tahun ke atas. Syarat untuk bisa mengikut vaksinasi ini yaitu KTP Kota Tangerang Selatan. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
“Kebijakan pemerintah yang tidak konsisten sedari awal telah menyebabkan kecemasan bagi masyarakat. Desakan kepala daerah maupun para ahli untuk segera menerapkan karantina wilayah selama beberapa waktu ke depan demi membatasi mobilitas warga secara ketat harus dicermati dengan serius oleh Presiden Jokowi. Unsur ini menjadi penting mengingat vaksinasi bukan satu-satunya kunci menanggulangi pandemi,” pungkasnya.