TNI AU Tetapkan Serda A dan Prada V Sebagai Tersangka Pelaku Kekerasan di Merauke
TNI Angkatan Udara (AU) menetapkan Serda A dan Prada V sebagai tersangka pelaku kekerasan terhadap seorang warga di Merauke.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Dok. Humas Lanud Yohanes Abraham Dimara Merauke via YouTube Tribunnews.com
Serda D dan Prada V yang melakukan penganiayaan terhadap warga Merauke, Steven, pada Senin (26/7/2021).
Video berdurasi 1 menit 21 detik itu diunggah jurnalis Victor Mambor di akun Twitternya @victormambor, Selasa (27/7/2021).
Dalam video itu, seorang pria, warga Papua yang diduga tuna wicara tampak ribut di sebuah warung.
Sesaat kemudian tiba dua anggota TNI AU.
Di situ, dua anggota TNI AU itu kemudian mengamankan pria tersebut.
Namun, seorang anggota TNI AU itu tampak menginjak kepala pria itu dengan sepatunya.
BERITA REKOMENDASI