Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KAPAN Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka? Daftar Hanya di Situs Resmi www.prakerja.go.id

Berikut ini informasi terbaru mengenai pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, pendaftaran hanya di situs resmi www.prakerja.go.id.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in KAPAN Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka? Daftar Hanya di Situs Resmi www.prakerja.go.id
Tangkap layar prakerja.go.id
Buku Kartu Prakerja - Ini informasi terbaru mengenai pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18. Bagi peserta yang sudah memiliki akun Prakerja, diminta untuk memperbarui atau update data diri di dasboard akun Prakerja. 

- Pastikan Anda sudah memiliki akun, kemudian masuk ke laman www.prakerja.go.id.

- Klik 'Login' atau 'Masuk' dengan e-mail dan password.

- Kemudian masukkan nomor KTP, tanggal lahir, dan klik 'Berikutnya'.

- Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.

Langkah selanjutnya adalah mengikuti tes Kartu Prakerja.

Tes ini berisi 18 soal yang harus dikerjakan dalam waktu maksimal 25 menit.

Soal yang diujikan berupa soal matematika, pengurutan instruksi, dan pemahaman bacaan non-sastra.

BERITA REKOMENDASI

Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.

Setelah mengerjakan tes, hasil tes akan segera dievaluasi.

Tunggu sebentar sekitar 5 menit, jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol 'Refresh'.

Setelah itu, Anda akan menerima notifikasi hasil tes lolos/tidak.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan beberapa ketentuan serta beberapa kriteria untuk masyarakat yang bisa lolos sebagai peserta Kartu Prakerja.


Orang yang sudah menjadi peserta di periode sebelumnya tidak bisa kembali mendaftar di gelombang selanjutnya.

Berikut daftar orang yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja:

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota DPR/DPRD

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMD atau BUMN

(Tribunnews.com/Latifah/Nuryanti)

Berita lainnya terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas