Kuasa Hukum Harap Mahkamah Konstitusi Kabulkan Permohonan Gugatan Pasal 40 Ayat 2b UU ITE
MK diharapkan mengabulkan uji materi pasal 40 ayat 2b Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
![Kuasa Hukum Harap Mahkamah Konstitusi Kabulkan Permohonan Gugatan Pasal 40 Ayat 2b UU ITE](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rizki-yudha-lbh-pers-ni.jpg)
Tangkapan layar
Kuasa hukum Koalisi Masyarakst Sipil Untuk Kebebasan Pers dari LBH Pers, Rizki Yudha, dalam Konferensi Pers Virtual Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Kebebasan Pers yang disiarkan di kanal Youtube AJI Indonesia pada Rabu (1/9/2021).
Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah menghadirkan tiga ahli dalam persidangan
Selain itu, pihaknya juga sudah mendengarkan keterangan-keterangan dari DPR dan Pemerintah serta ahli yang dihadirkan oleh Pemerintah.
"Kedepannya agendanya adalah mendengarkan keputusan terkait permohonan kami," kata dia.
Dalam permohonan tersebut pemohon pertama yakni Arnoldus Belau sebagai orang per orangan yang juga sebagai Pemred media Suara Papua dan Aliansi Jurnalis Independen Indonesia.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.