Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: 10 Anggota DPRD Muara Enim Terima Rp 5,6 Miliar untuk Ikut Pileg

KPK menahan sepuluh orang anggora DPRD Kabupaten Muara Enim karena diduga menerima uang Rp50 juta sampai Rp500 juta. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK: 10 Anggota DPRD Muara Enim Terima Rp 5,6 Miliar untuk Ikut Pileg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). KPK menahan 10 anggota DPRD Muara Enim terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sepuluh orang anggora DPRD Kabupaten Muara Enim karena diduga menerima uang Rp50 juta sampai Rp500 juta. 

Lembaga antirasuah itu menduga uang itu digunakan untuk pencalonan dalam pemilihan legislatif (pileg).

"Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

Alex mengatakan mereka semua merupakan anggota DPRD Muara Enim aktif. 

Mereka semua yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setidadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, 10 Anggota DPRD Muara Enim Berjejer Pakai Rompi Oranye KPK

Uang yang diterima para tersangka diduga sebagai duit tutup mulut agar pihak DPRD tidak mengganggu proyek yang dikerjakan Robi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Muara Enim

Berita Rekomendasi

Total uang yang diterima ditaksir mencapai Rp5,6 miliar.

Uang itu diberikan secara bertahap. 

Alex menyebut beberapa tersangka menerima uang di rumah makan di Muara Enim.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas