KPK: 10 Anggota DPRD Muara Enim Terima Rp 5,6 Miliar untuk Ikut Pileg
KPK menahan sepuluh orang anggora DPRD Kabupaten Muara Enim karena diduga menerima uang Rp50 juta sampai Rp500 juta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sepuluh orang anggora DPRD Kabupaten Muara Enim karena diduga menerima uang Rp50 juta sampai Rp500 juta.
Lembaga antirasuah itu menduga uang itu digunakan untuk pencalonan dalam pemilihan legislatif (pileg).
"Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).
Alex mengatakan mereka semua merupakan anggota DPRD Muara Enim aktif.
Mereka semua yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setidadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, 10 Anggota DPRD Muara Enim Berjejer Pakai Rompi Oranye KPK
Uang yang diterima para tersangka diduga sebagai duit tutup mulut agar pihak DPRD tidak mengganggu proyek yang dikerjakan Robi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Muara Enim.
Total uang yang diterima ditaksir mencapai Rp5,6 miliar.
Uang itu diberikan secara bertahap.
Alex menyebut beberapa tersangka menerima uang di rumah makan di Muara Enim.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.