Sejarah TNI: Awal Berdiri, Keterlibatan Politik, Tugas Pokok, serta Perubahan dalam Tubuh TNI
Artikel ini memuat sejarah TNI, keterlibatan politik, tugas pokok TNI, dan perubahan yang terjadi di TNI. Simak rangkumannya berikut ini.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
Namun, hal itu menjadi sulit untuk dihindari ketika Partai Komunis Indonesia (PKI) berupaya untuk mempengaruhi ABRI.
Pengaruh tersebut disebarkan melalui penyusupan dan pembinaan paham komunis, serta memanfaatkan pengaruh Presiden sebagai Panglima Tertinggi ABRI untuk kepentingan politik.
Upaya PKI makin gencar dan memuncak melalui kudeta terhadap pemerintah dalam peristiwa G30S.
Peristiwa pemberontakan tersebut dipelopori oleh afiliasi TNI dan PKI.
Dalam situasi genting tersebut TNI berhasil mengatasi situasi kritis dengan cara menggagalkan kudeta serta menumpas kekuatan pendukungnya bersama seluruh rakyat Indonesia.
Kemudian, ABRI melaksanakan tugasnya sebagai kekuatan hankam dan kekuatan sospol.
ABRI menumpas pemberontak G30S dan sisa-sisanya sebagai wujud dari kekuatan hankam.
Sedangkan wujud dari kekuatan sospol yaitu ABRI mendorong terciptanya tatanan politik baru untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 45 secara murni.
ABRI juga melakukan pembenahan diri dengan cara memantapkan integrasi internal.
Langkah pertama adalah mengintegrasikan doktrin yang akhirnya melahirkan doktrin ABRI Catur Dharma Eka Karma (Cadek).
Doktrin ABRI Catur Dharma Eka Karma berimplikasi pada reorganisasi ABRI serta memberikan pendidikan dan latihan gabungan antara Angkatan dan Polri.
Selain itu, ABRI juga melakukan integrasi eksternal melalui program ABRI Masuk Desa (AMD) kepada seluruh lapisan masyarakat.
Perlu diketahui, peran, fungsi, dan tugas TNI (dulu ABRI) telah mengalami perubahan sesuai Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004.
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Fungsi TNI yaitu sebagai penangkal setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri.
Ancaman tersebut menyasar pada kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
TNI juga akan menindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud di atas, dan pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
Baca juga: 50 Link Twibbon Hari Ulang Tahun TNI 5 Oktober ke-76 dan Cara Menggunakannya
Tugas Pokok TNI
Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Tugas pokok itu dibagi menjadi dua yaitu operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.
Adapun operasi militer selain perang meliputi:
1. Operasi mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. Operasi mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. Operasi mengatasi aksi terorisme;
4. Operasi mengamankan wilayah perbatasan;
5. Operasi mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. Operasi melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. Operasi mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. Operasi memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. Operasi membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. Operasi membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam;
13. Membantu pengungsian;
14. Memberi bantuan kemanusiaan;
15. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue);
16. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
Sementara dalam bidang reformasi internal, TNI sampai saat ini masih terus melaksanakan reformasi internalnya sesuai tuntutan reformasi nasional.
Baca juga: Penghapusan Kekerasan hingga Kesejahteraan Prajurit jadi Prioritas Internal Panglima TNI Mendatang
Perubahan TNI
TNI tetap pada komitmennya menjaga agar reformasi internal dapat mencapai sasaran yang diinginkan dalam mewujudkan Indonesia baru yang lebih baik dimasa yang akan datang dalam bingkai tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal tersebut mempelopori perubahan dalam TNI agar menjadi lebih baik.
Beberapa perubahan pada tubuh TNI sejak tahun 1998 yaitu sebagai berikut:
1. Merumuskan paradigma baru peran ABRI Abad XXI;
2. Merumuskan paradigma baru peran TNI yang lebih menjangkau ke masa depan, sebagai aktualisasi atas paradigma baru peran ABRI Abad XXI;
3. Pemisahan Polri dari ABRI yang telah menjadi keputusan Pimpinan ABRI mulai 1-4-1999 sebagai Transformasi Awal;
4. Penghapusan Kekaryaan ABRI melalui keputusan pensiun atau alih status. (Kep: 03/)/II/1999);
5. Penghapusan Wansospolpus dan Wansospolda/Wansospolda Tk-I;
6. Penyusutan jumlah anggota F.TNI/Polri di DPR RI dan DPRD I dan II dalam rangka penghapusan fungsi sosial politik;
7. TNI tidak lagi terlibat dalam Politik Praktis/day to day Politics;
8. Pemutusan hubungan organisatoris dengan Partai Golkar dan mengambil jarak yang sama dengan semua parpol yang ada;
9. Komitmen dan konsistensi netralitas TNI dalam Pemilu;
10. Penataan hubungan TNI dengan KBT (Keluarga Besar TNI);
11. Revisi Doktrin TNI disesuaikan Reformasi dan Peran ABRI Abad XXI;
12. Perubahan Staf Sospol menjadi Staf Komsos;
13. Perubahan Kepala Staf Sosial Politik (Kassospol) menjadi Kepala Staf Teritorial (Kaster);
14. Penghapusan Sospoldam, Babinkardam, Sospolrem dan Sospoldim;
15. Likuidasi Staf Syawan ABRI, Staf Kamtibmas ABRI dan Babinkar ABRI;
16. Penerapan akuntabilitas public terhadap Yayasan-yayasan milik TNI/Badan Usaha Militer;
17. Likuidasi Organisasi Wakil Panglima TNI;
18. Penghapusan Bakorstanas dan Bakorstanasda;
19. Penegasan calon KDH dari TNI sudah harus pensiun sejak tahap penyaringan;
20. Penghapusan Posko Kewaspadaan;
21. Pencabutan materi Sospol ABRI dari kurikulum pendidikan TNI;
22. Likuidasi Organisasi Kaster TNI;
23. Likuidasi Staf Komunikasi Sosial (Skomsos) TNI sesuai SKEP Panglima TNI No.21/ VI/ 2005;
24. Berlakunya doktrinTNI Tri Dharma Eka Karma (Tridek) menggantikan “Catur Dharma Eka Karma (Cadek) sesuai Keputusan Panglima TNI nomor Kep/2/I/2007 tanggal 12 Januari 2007.
Sebagai alat pertahanan negara, TNI berkomitmen untuk terus melanjutkan reformasi internal TNI seiring dengan tuntutan reformasi dan keputusan politik negara.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait HUT TNI