Kuasa Hukum MS Sebut LPSK Siap Tanggung Biaya Pengobatan Kliennya ke Psikiater
MS, Korban pelecehan di lingkungan kerja KPI Pusat mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Mu'alimin mengatakan, lanjutan proses hukum di Polres Metro Jakarta Pusat bisa dilakukan jika pihak kedokteran Psikiatri Rumah Sakit (RS) Polri telah mengeluarkan hasil tes psikis terhadap MS.
Diketahui, hasil tes psikis tersebut nantinya akan dijadikan bahan penyidikan lanjutan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat terhadap perkara ini.
"Sebenarnya kalau dari RS Polri sudah keluar (hasil pemeriksaannya) bolanya ada di Polres. Selama RS Polri belum keluarkan hasil, kita tak bisa mendesak penyidik," kata Mu'alimin.
"Penyidik menunggu hasil kesimpulan dari Dokter Psikiatri forensik RS Polri," sambungnya.
Sebagai informasi, hingga kini kata Mu'alimin, MS telah menjalani proses pemeriksaan psikis sebanyak 6 kali sejak pertama kali dimintakan untuk diperiksa pada September lalu.
Namun, Mu'alimin menegaskan kalau pihaknya, belum mendapatkan informasi detail terkait kapan hasil tersebut keluar dari tim kedokteran Psikiatri RS Polri.
Pihaknya kata Mu'alimin hanya diminta untuk menunggu hasil dari proses pemeriksaan tersebut.
"Kami tanya ke dokternya jawabannya tidak tegas. Kita disuruh menunggu. Hanya itu yang kami tahu kepastiannya," katanya.