Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Eksibisionis? Ini Gejala Eksibisionis dan Ancaman Hukum bagi Pelaku

Aksi Siskaeee ini disebut sebagai eksibisionis. Lantas apa itu sebenarnya eksibisionis itu? Apa gejala, penyebab dan juga ancaman hukumannya?

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Apa Itu Eksibisionis? Ini Gejala Eksibisionis dan Ancaman Hukum bagi Pelaku
Istimewa via Tribun Jogja, Kompas.com/Dani Julius
Siskaeee, pelaku video syur di Bandara YIA. 

Pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) juga disebutkan sebagai berikut:

“Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.”

Sehingga bagi orang yang mempertontonkan kemaluannya dapat di ancam dengan pidana penjara dan denda.

Sebagaimana diatur Pasal 36 UU Pornografi memuat ancaman sanksi bagi pelanggar Pasal 10, yaitu berupa penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

(Tribunnews.com/Tio)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas