Apa Itu Eksibisionis? Ini Gejala Eksibisionis dan Ancaman Hukum bagi Pelaku
Aksi Siskaeee ini disebut sebagai eksibisionis. Lantas apa itu sebenarnya eksibisionis itu? Apa gejala, penyebab dan juga ancaman hukumannya?
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
Pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) juga disebutkan sebagai berikut:
“Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.”
Sehingga bagi orang yang mempertontonkan kemaluannya dapat di ancam dengan pidana penjara dan denda.
Sebagaimana diatur Pasal 36 UU Pornografi memuat ancaman sanksi bagi pelanggar Pasal 10, yaitu berupa penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
(Tribunnews.com/Tio)
Berita Rekomendasi