Mayoritas Masyarakat Dukung Kejaksaan Agung Terapkan Hukuman Mati bagi Para Koruptor
Survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan mayoritas masyarakat mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Srihandriatmo Malau
"Di antaranya merupakan kasus kakap, kasus “Big Fish” seperti kasus Jiwasraya dan Asabri yang kerugian negaranya sangat fantastis sampai puluhan triliun rupiah, dan juga telah memberikan tuntutan maksimal yaitu pidana seumur hidup dan hukuman mati kepada para pelakunya,” kata Burhanuddin dalam acara Hari Ulang Tahun Bidang Tindak Pidana Khusus ke-39 pada Kamis (30/12/2021).
Ia mengatakan penegakan hukum itu sebagai wujud pemberantasan tindak pidana korupsi untuk mewujudkan penegakan hukum yang dapat memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.
Khususnya, kata dia, dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4952K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 yang memutus terdakwa Irianto yang diadili di dalam perkara tindak pidana korupsi Impor Tekstil.
“Keberhasilan ini merupakan hasil dari komitmen Bidang Pidsus Kejaksaan Agung dalam membuktikan adanya kerugian perekonomian negara sebagai bentuk terobosan hukum yang harus terus dilakukan, karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kerugian yang dimaksud di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bukan hanya terkait dengan kerugian keuangan negara saja namun juga kerugian perekonomian negara,” jelasnya.
Untuk itu, Burhanuddin mengharapkan kepada seluruh Jajaran Bidang Pidsus di daerah untuk menjadikan momen ini sebagai perubahan mindset penanganan perkara tindak pidana korupsi. Khususnya, ke arah ada tidaknya kerugian perekonomian negara dalam kasus dugaan korupsi.
"Jangan sampai terlalu ada timpang, ketika Pidsus Kejaksaan Agung berlari dengan cepat, tapi Pidsus di daerah masih lambat dan akhirnya jauh tertinggal. Maka, baik di pusat maupun di daerah Bidang Pidsus harus mempunyai satu nafas yang sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkap dia.
“Tentunya capaian dan prestasi yang telah diraih tersebut, janganlah membuat kita jumawa sehingga kita terlena, karena mempertahankan itu lebih sulit dari pada meraihnya. Jadikan itu semua sebagai pelecut semangat, trigger serta motivasi untuk terus bekerja dan berkarya lebih baik lagi kedepannya. Kita harus tetap melakukan evaluasi dengan mempertahankan hal-hal baik yang telah dicapai, dan memperbaiki apa yang menjadi kekurangannya,” sambungnya.
Karena itu, Burhannudin meminta penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera. Namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara dan memperbaiki tata kelola.
"Selanjutnya, ke depan masih memiliki banyak tantangan yang lebih sulit yang akan dihadapi bidang Pidsus. Di antaranya, revisi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan keberlangsungan pembangunan yang berkesinambungan dan keadaan perekenomian negara yang harus tetap stabil serta penilaian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi masih dinilai belum baik," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.