Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langkah KPK Soal Laporan Terhadap Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep: Kami Tak Lihat Anak Siapa

Ghufron mengatakan, dalam memproses sebuah laporan, KPK tidak memandang status dari yang dilaporkan dan yang melaporkan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Langkah KPK Soal Laporan Terhadap Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep: Kami Tak Lihat Anak Siapa
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelaah laporan dari Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus Aktivis 98 Ubedilah Badrun terhadap dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam laporannya Ubedilah menduga kedua putra Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas laporan tersebut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan menerima segala pelaporan yang dilayangkan oleh masyarakat.

"Pertama terhadap pelaporan yang diduga dilakukan oleh anak dari Presiden. Sekali lagi begini KPK akan menerima dari siapapun terhadap laporan dan pengaduan dari masyarakat, baik pelapornya siapapun dan juga terlapornya siapapun," kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

Sebagai langkah lanjut, KPK kata Nurul Ghufron akan menelaah laporan yang sudah diterima pada Senin (10/1/2022) itu.

Sebab kata Ghufron, dalam memproses sebuah laporan, KPK tidak memandang status dari yang dilaporkan dan yang melaporkan.

Baca juga: Reaksi Gibran dan Kaesang setelah Dilaporkan Ubedilah Badrun ke KPK atas Dugaan KKN

BERITA TERKAIT

"KPK akan kemudian melakukan proses penelaahan lebih dahulu, jadi KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa," ucap Ghufron.

Tak cukup disitu, kata Ghufron, KPK juga menindak lanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK atas adanya laporan tersebut.

Penelaah itu dinilai penting kata Ghufron, guna melihat layak atau tidaknya laporan tersebut diproses oleh KPK.

"Dari itu kemudian dipaparkan, Apakah layak dilidik atau tidak setelah kemudian dilidik baru kemudian naik ekspos untuk Sidik atau tidak, lidik baru naik ke penuntutan atau tidak, putusan, sidang dan selanjutnya," tukasnya.

Sebelumnya, dua putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh salah satu pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Siapakah Ubedilah Badrun, Dosen UNJ yang Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK?

Adapun pelaporan itu dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis 98, Ubedilah Badrun.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata pria yang karib disapa Ubed saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas