PSI: Kualitas RUU TPKS Harus Terjaga dan Memperhatikan Hak Korban
PSI meminta DPR tidak asal-asalan membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), hak korban harus diperhatikan
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
“Yang jadi catatan, yang juga perlu kita dorong, itu di aspek pemulihan. Secara normatif memang diatur dalam RUU TPKS draft Desember 2021, bahwa korban memperoleh jaminan hak sosial, kesehatan dan tempat tinggal. Tapi ada permasalahan mendasar, yakni soal aspek regulasi, anggaran, kelembagaan dan SDM, di sini tidak cukup, kita harus mengeklirkan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana mekanisme pemenuhan hak korban,” paparnya.
Pembicara lain, aktivis perempuan Neng Dara Affiah menegaskan bahwa meskipun urgen RUU TPKS bukan satu-satunya jawaban untuk mengakhiri kekerasan seksual. Yang tak kalah penting, imbuhnya, adalah edukasi kepada masyarakat.
“Penting bagi orang-orang yang punya pengetahuan tentang ini, dari kiai, ulama di majelis taklim, dan otoritas pendidikan yang bisa meng-engage sekolah-sekolah, termasuk PSI, untuk memberikan pemahaman (anti-kekerasan seksual) ini. Sehingga, kalau pemahaman sudah tertanam di masyarakat, RUU TPKS ini punya kaki, dia bisa jalan, bukan sebatas UU di atas kertas,” kata intelektual muslimah feminis itu.
Baca juga: Formappi: Tak Ada Alasan DPR Menunda Penyelesaian RUU TPKS
Diskusi yang dimoderatori Koordinator Jubir DPP PSI, Kokok Dirgantoro itu, juga menghadirkan pegiat hak perempuan Dea Safira. Salah satu paparannya, Dea meyakini akan banyak kasus-kasus kekerasan seksual bermunculan dalam bentuk baru seiring dengan kecanggihan teknologi. Menghadapi situasi itu, lanjut Dea, pemerintah harus terbuka dengan segala kemungkinan itu.
“Tidak menutup kemungkinan kekerasan akan semakin marak terjadi dalam bentuk-bentuk yang baru, seiring dengan kecanggihan teknologi. Misalnya, di dunia daring seperti Metaverse yang sekarang lagi heboh. Tapi nanti dijelasin dalam bahasa hukum itu bagaimana gitu lho? Nah, kita butuh pemerintah yang terbuka atas kemungkinan ini, bukan pemerintahan yang kaku,” kata perempuan yang juga berprofesi sebagai dokter gigi dan penulis itu.
DPR baru saja memutuskan bahwa RUU TPKS akan menjadi RUU Inisiatif DPR pada 18 Januari mendatang.
Artinya, RUU TPKS segera dibahas DPR bersama Pemerintah.
Di puncak peringatan HUT ke-7 PSI akhir Desember 2021, Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, sempat menyinggung belum disahkannya RUU TPKS. Padahal RUU TPKS (dulu disebut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual) sudah diserahkan ke DPR sejak 2016.
Bak gayung bersambut, pada 4 Januari 2022, Presiden Joko Widodo menginstruksikan MenkumHAM dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melakukan komunikasi dan koordinasi agar RUU TPKS segera disahkan.