Ibu Hamil Dapat Ikuti Vaksinasi Booster, Ini Syarat dan Ketentuannya
Ibu hamil dapat ikuti vaksinasi booster sesuai syarat dan wajib lolos tes skrining vaksinasi yang diterbitkan Kemkes, SE Nomor HK.02.01/1/2007/2021.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
7. Tidak sedang mendapatkan pengobatan untuk pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun dan penerima produk transfusi darah;
8. Tidak sedang mendapatkan pengobatan immunosupressant seperti kortikosteroid dan kemoterapi;
9. Tidak sedang terkonfirmasi Covid-19.
Adapun pelaksanaan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi, yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Kemudian, vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda.
Baca juga: Warga Medan Diberitakan Meninggal Dunia Usai Divaksin, Begini Penjelasan Camat Percut Seituan
Syarat Penerima Vaksin Booster
1. Vaksin booster diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas.
2. Calon penerima vaksin booster harus sudah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.
3. Adapun kelompok prioritas penerima vaksin booster yaitu orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.
Kombinasi Vaksin dan Dosis
Jenis vaksin yang digunakan antara lain:
1. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac, maka diberikan:
- Vaksin AstraZeneca dengan separuh dosis (0,25 ml), atau
- Vaksin Pfizer dengan separuh dosis (0,15 ml).