Ibu Hamil Dapat Ikuti Vaksinasi Booster, Ini Syarat dan Ketentuannya
Ibu hamil dapat ikuti vaksinasi booster sesuai syarat dan wajib lolos tes skrining vaksinasi yang diterbitkan Kemkes, SE Nomor HK.02.01/1/2007/2021.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
2. Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca, maka diberikan:
- Vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau
- Vaksin Pfizer, separuh dosis(0,15 ml).
Baca juga: Penjelasan Dinas Kesehatan Tasikmalaya Mengenai Seorang Anak Meninggal Dunia Setelah Vaksin
Calon penerima vaksin booster wajib menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK.
Mereka juga mendaftar vaksinasi booster melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Bagi masyarakat yang termasuk kategori penerima vaksin booster, dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.
Berikut ini caranya, dikutip dari laman Kemenkes.
Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster Gratis di PeduliLindungi
1. Buka aplikasi PeduliLindungi;
2. Masuk dengan akun yang terdaftar dengan menggunakan NIK dan nama lengkap;
3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”;
4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di layar akun;
5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.
Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, calon penerima vaksin booster bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat.
Calon penerima vaksin booster wajib membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Setiap masyarakat yang sudah menerima vaksin tidak boleh menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Vaksin Booster