Perludem Harap Keterwakilan Perempuan di Lembaga Penyelenggara Pemilu Lebih dari Satu Orang
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mendorong keterwakilan perempuan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mendorong agar keterwakilan perempuan pada lembaga penyelenggara pemilu bisa lebih banyak.
Dalam regulasi pemilu, terdapat frasa memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan.
Menurut Khoirunnisa, kadang banyak pihak yang menilai aturan tersebut tidak mengikat.
"Tapi memang kalau dari regulasi sendiri, dengan bahasa memperhatikan 30 persen, ya itu seolah-olah bukan sesuatu yang mengikat. Padahal kalau saya berpendapat kalau belum 30 persen ya, artinya belum memperhatikan. Jadi 30 persen itu adalah sebuah keharusan," tutur Khoirunnisa dalam Diskusi Virtual Perludem, Rabu (26/1/2022).
Khoirunnisa mendorong Komisi II DPR RI untuk menjaga keterwakilan perempuan pada penyelenggara pemilu sebesar 30 persen.
Dirinya mengusulkan sistem paket dalam pemilihan komisioner pada penyelenggara pemilu agar keterwakilan perempuan tidak hanya satu orang.
Baca juga: Perludem: Perempuan Miliki Peran Penting Dalam Penyelenggaraan Pemilu
"Mendorong dibuat sistem paket tadi ya. Jadi dari pemilih tujuh itu sudah dibuat paketnya 30 persen harus perempuan. Supaya perempuan nggak satu lagi, satu lagi begitu kan," kata Khoirunnisa.
Khoirunnisa mengatakan dari sisi peserta pemilu, jumlah perempuan sebenarnya terus bertambah. Namun dari sisi penyelenggara pemilu, jumlah perempuan masih minim.
"Tapi kenapa di lembaga penyelenggara Pemilu nya justru kok kayaknya mentok di satu orang. Memaknai memperhatikan sekurang-kurangnya 30 persen perempuan itu ya, harus ada 30 persen perempuan," ucap Khoirunnisa.