Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anda Terpapar Omicron? Akses Layanan Telemedicine dari Kemenkes, Ini Linknya

Kemenkes menyediakan layanan konsultasi online (telekonsultasi) dan paket obat gratis bagi pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Anda Terpapar Omicron? Akses Layanan Telemedicine dari Kemenkes, Ini Linknya
Unair News
Ilustrasi - Kemenkes menyediakan layanan konsultasi online (telekonsultasi) dan paket obat gratis bagi pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan. 

Jika hasilnya positif dan laboratorium penyedia layanan tes Covid-19 melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kementerian Kesehatan (NAR), maka pasien akan menerima pesan Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.

Namun, apabila tidak mendapatkan WA pemberitahuan, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.

3. Konsultasi Daring dengan Dokter

Setelah dapat WA pemberitahuan, pasien bisa melakukan konsultasi secara Daring dengan dokter di salah satu dari 17 layanan telemedicine, dengan cara:

- Tekan link yang ada di pesan WA dari Kemenkes atau di link yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id/panduan

- Masukkan kode voucher supaya bisa konsultasi dan dapat paket obat gratis.

4. Terima Resep Digital

Berita Rekomendasi

Selesai konsultasi, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien dan resep dapat ditebus melalui https://isoman.kemkes.go.id/pesan_obat.

Nantinya, obat dan vitamin akan dikirim ke alamat Anda oleh Sicepat dari Apotek Kimia Farma

Jenis Obat Gratis yang Diberikan

Obat gratis yang didapatkan pasien berupa:

1. Paket A untuk pasien tanpa gejala, terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet;

2. Paket B untuk pasien bergejala ringan terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet, Favipiravir 200mg 40 kapsul, atau Molnupiravir 200 mg – 40 tab dan parasetamol tablet 500mg (jika dibutuhkan).

Syarat Layanan Telemedisin Isoman Omicron

1. Pasien positif omicron tanpa gejala atau gejala ringan;

2. Usia pasien minimal 18 tahun;

3. Kondisi rumah layak isoman;

4. Diperiksa di wilayah Jabodetabek;

5. Berdomisili di Jabodetabek.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews/com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas