Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Tanggapi Eksepsi Terdakwa Eks Pegawai Pajak terkait Kasus Rekayasa Penghitungan Pajak

Sidang hari ini beragendakan pembacaan tanggapan dari jaksa KPK terhadap eksepsi atau nota keberatan terdakwa atas dakwaannya.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jaksa KPK Tanggapi Eksepsi Terdakwa Eks Pegawai Pajak terkait Kasus Rekayasa Penghitungan Pajak
KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Mantan Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/1/2022). Wawan diduga menerima suap senilai Rp 6,4 miliar bersama rekannya Alfred Simanjuntak untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak. 

Adapun rincian uang yang diterima yakni, sebesar Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations, pada Januari-Februari 2019.

Selanjutnya, juga menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura dari kuasa wajib pajak Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018.

Uang 500 ribu dolar Singapura yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp 25 miliar.




Terakhir, penerimaan uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama.

Uang itu diterima keduanya pada Juli-September 2019.

Wawan dan Alfred didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Khusus Wawan, juga dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas