Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kaltim Digelar 2024

Adapun pemindahan kedudukan IKN yang dijelaskan dalam Pasal 21 ayat (2) akan dilakukan secara bertahap berdasarkan Rencana Induk IKN.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kaltim Digelar 2024
istimewa
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta. 

Dia menuturkan, pembangunan dan pemindahan IKN pada tahap satu (2022-2024) akan fokus pada pembangunan infrastruktur dasar.

"Sarana utama, pemindahan ASN termasuk TNI/Polri, inisiasi sektor-sektor ekonomi, dan kepindahan presiden ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN sebelum 16 Agustus 2024," ujar Febry dalam keterangan pers-nya pada Rabu (2/2/2022).

“Hari ini kita melakukan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga yang menjadi leading sector pembangunan IKN, untuk mendapat gambaran siapa kerjakan apa dan bertanggung jawab apa, serta bagaimana strategi persiapan percepatannya,” lanjutnya.

Febry menjelaskan, Bappenas sudah menyiapkan delapan peraturan pelaksanaan prioritas sebagai turunan Undang-undang (UU) IKN.

Kedelapan aturan itu terdiri dari dua Peraturan Pemerintah (PP), tiga Peraturan Presiden (Perpres), dan tiga Peraturan Menteri/Lembaga.

"Dua PP mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah khusus ibu kota negara, serta pendanaan dan anggaran.

Sementara tiga Perpres berisi soal otorita IKN, perincian rencana induk IKN, dan kawasan strategis nasional IKN," ungkap Febry.

BERITA TERKAIT

"Sedangkan tiga peraturan menteri/lembaga masing-masing Permen PPN/Bappenas tentang KPBU khsusus IKN, Permen Keungan tentang KPBU khusus IKN, dan Peraturan LKPP tentang pengadaan barang dan jasa khusus IKN," lanjutnya. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas