Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisioner KPU RI Terpilih Jabarkan Sejumlah Langkah yang Harus Dilakukan Kepemimpinan Baru

Komisioner KPU RI terpilih periode 2022-2027 sekaligus petahana, Hasyim Asy'ari menjelaskan sejumlah langkah yang perlu dilakukan jajaran kepemimpinan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Komisioner KPU RI Terpilih Jabarkan Sejumlah Langkah yang Harus Dilakukan Kepemimpinan Baru
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Komisioner KPU RI terpilih periode 2022-2027 sekaligus petahana, Hasyim Asyari 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI terpilih periode 2022-2027 sekaligus petahana, Hasyim Asyari menjelaskan sejumlah langkah yang perlu dilakukan jajaran kepemimpinan baru.

Hasyim menyebut perlu adanya transfer memori kolektif dengan anggota KPU periode 2017-2022 untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2019 dan Pilkada tahun 2020.

Kemudian perlu segera dilakukan konsolidasi internal guna memperkuat kelembagaan KPU menghadapi Pemilu Serentak 2024. Selain tingkat pusat, konsolidasi internal juga untuk level KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Dalam konsolidasi internal tersebut untuk mengidentifikasi problematika dan memperkuat kelembagaan KPU, termasuk di dalamnya SDM, keuangan/anggaran, sarana kantor dan gudang, serta IT kepemiluan," kata Hasyim dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).

Selain itu Hasyim juga menekankan percepatan dalam pembentukan Peraturan KPU (PKPU) utamanya soal PKPU Tahapan Pemilu, Pendaftaran Parpol, Pendaftaran Pemilih, Pembentukan Dapil dan Pencalonan.

Jajaran kepengurusan KPU RI yang baru perlu segera berkoordinasi dengan lembaga stakeholder kepemiluan seperti Bawaslu dan DKPP, DPR, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta lembaga peradilan semisal MK dan MA.

Berita Rekomendasi

"Koordinasi dengan berbagai lembaga stakeholder kepemiluan yaitu dengan sesama lembaga penyelenggara pemilu (Bawaslu dan DKPP), DPR, Pemerintah (Presiden, Kemenkopolhukam, Kemendagri, Kemenkumham, Kemenlu, Kemenkeu, Bappenas, TNI, Polri, Kejaksaan Agung, KPK), Pemda (Pemerintah Provinsi/Kab/Kota), lembaga peradilan (MK dan MA)," ujarnya.

Berita lainnya seputar Komisioner KPU RI terpilih periode 2022-2027.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas