Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Eks Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, KPK Kembangkan Kasus DAK 2018 Yaya Purnomo

Lakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018, KPK periksa sejumlah saksi di Polres Tasik.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Periksa Eks Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, KPK Kembangkan Kasus DAK 2018 Yaya Purnomo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2020). KPK resmi menahan Budi Budiman sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Menurut hakim Mustafa memberikan suap kepada Amin supaya anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrat itu mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif Daerah pada APBN 2018. 

Untuk tujuan tersebut, Amin kemudian bekerja sama dengan Yaya selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah 
Kemenkeu.

Baca juga: KPK Luncurkan JAGA Kampus, Wadah Bagi Perguruan Tinggi Lapor Tindak Pidana Korupsi

Selain menerima suap hakim menyatakan Yaya dan pegawai Kemenkeu lainnya, Rifa Surya, juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp6,529 miliar, 55 ribu dolar AS, dan 325 ribu dolar Singapura. 

Menurut hakim, mereka telah memanfaatkan jabatannya untuk memberikan informasi terkait penganggaran DAK atau DID kepada sejumlah pejabat daerah.

Atas jasa yang diberikan, Yaya mendapatkan jatah dari total anggaran yang diterima daerah.

Sementara, Budi Budiman divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus korupsi yang menjeratnya atas pengurusan DID pada APBN 2017 dan DAK pada APBN 2018 yang diajukan Pemkot Tasikmalaya.

Selain itu Budi juga dituntut membayar Rp200 juta subsider pidana kurungan 2 bulan penjara.

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2020). KPK resmi menahan Budi Budiman sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2020). KPK resmi menahan Budi Budiman sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Berita Rekomendasi

Hakim menyebutkan Budi melakukan tindak pidana berupa suap kepada pegawai di KemenKeu berkaitan dengan pencarian DID dan DAK tahun anggaran 2018. Menurut hakim, total uang yang diberikan Budi senilai Rp700 juta.

Uang tersebut diberikan secara bertahap kepada tiga pihak yakni pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dan Rifa Surya dan satu orang bernama Puji Hartono.

Kemenkeu sendiri memenuhi permohonan itu dan uang diberikan ke Pemkot Tasik sebesar Rp44,6 miliar. Sementara untuk DAK, Pemkot Tasik mendapatkan dana Rp375 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas