Komnas HAM Sebut Kekerasan di Lapas Narkotika Yogyakarta Kerap Terjadi Saat Proses 'Bersih-bersih'
kekerasan, penyiksaan, dan perendahan martabat di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta berlangsung dengan intensitas tinggi saat periode pembersihan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM RI menyimpulkan kekerasan, penyiksaan, dan perendahan martabat di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta berlangsung dengan intensitas tinggi saat periode pembersihan.
Berdasarkan temuan pemantauan dan penyelidikan terdapat tiga periode waktu terjadinya kekerasan, penyiksaan, dan perendahan martabat di lapas tersebut.
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam menjelaskan tiga periode waktu tersebut pertama sebelum tahun 2020.
Pada periode pertama, kata dia, narkoba, penggunaan ponsel, dan pungutan uang masih marak terjadi di lapas tersebut.
Namun, lanjut dia, komunikasi antara petugas lapas dengan penghuni lapas berjalan cukup baik sehingga intensitas kekerasannya minim.
Kedua, kata dia, periode awal sampai akhir tahun 2020.
Baca juga: Komnas HAM : Ada 3 Lapis Pelaku Kekerasan, Penyiksaan dan Perendahan Martabat di Lapas Narkotika DIY
"Medio kedua yang ini awal sampai akhir tahun 2020 itu ada pergantian Kalapas, KPLP, di situlah intensitas kekerasan itu terjadi. Karena memang terjadi pembersihan narkotika di sana," kata Anam dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI pada Senin (7/3/2022).
Pada medio pembersihan tersebut, kata dia, di antaranya ditemukan 2.828 pil sapi dan 315 ponsel.
Anam menjelaskan petugas mendapatkan barang terlarang tersebut dari penggerebekan yang tidak kenal waktu.
"Sehingga karena tidak kenal waktu inilah mengganggu yang lain kadang-kadang. Di sinilah pemukulan, kekerasan, intensitasnya sangat tinggi ketika memang medio ini," kata Anam.
Ketiga, lanjut dia, periode setelah tahun 2020.
Baca juga: Komnas HAM Minta Bupati & DPRD Puncak Komunikasi dengan KKB Agar Kasus Kekerasan Tak Lagi Terjadi
Pada medio ketiga atau setelah tahun 2020, kata dia, Kalapas dan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) kemudian diganti.
Saat itu, kata dia, intensitas kekerasan masih cukup tinggi, tetapi tidak setinggi pada medio kedua.
"Dari semua itu memang kami simpulkan intensitas terjadinya kekerasan, penyiksaan, dan merendahkan martabat itu memang terjadi di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta ketika medio awal sampai menjelang akhir 2020 yang salah satunya ditandai dengan pembersihan narkoba dan sebagainya yang ditandai dengan sekian pil, HP, dan sebagainya," kata Anam.
Baca juga: Komnas HAM Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Kasus Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat
Anam juga mengonfirmasi adanya satu upaya yang sangat serius terhadap pembersihan lapas dari narkotika sehingga ditemukan ditemukan benda-benda terlarang itu di dalam lapas.
Upaya yang sangat serius itu, kata dia, intensitasnya juga sangat pendek yakni dalam hitungan bulan.
"Cuma celakanya ketika memang intensitas ini sangat tinggi untuk membersihkan itu dengan segera, yang terjadi adalah tindak kekerasan, penyiksaan, merendahkan martabat dan sebagainya muncul di situ," kata dia.