Soal Wacana Penundaan Pemilu 2024, MPR: Baru Wacana Ruang Publik, Tidak Perlu Direspons
Wakil ketua MPR RI dan Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani memberi pernyataannya terkait wacana penundaan pemilu 2024.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.** )
Pemerintah Tak Pernah Bahas Penundaan Pemilu
Diwartakan Tribunnews.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, buka suara tentang wacana masa jabatan tiga periode maupun perpanjangan masa jabatan presiden.
Mahfud juga menjelaskan bagaimana sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap perkembangan isu tersebut.
Dalam konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Kemenko Polhukam RI, Senin (7/3/2022), Mahfud menegaskan pemerintah tidak pernah membahas tentang penundaan pemilu maupun penambahan masa jabatan Presiden.
Baca juga: Kata Muhaimin Soal Usul Pemilu Ditunda: Presiden Pasti Setuju Kalau Semua Parpol Kompak Bersuara
"Ditubuh pemerintah sendiri sampai sekarang tidak pernah ada pembahasan tentang penundaan pemilu maupun penambahan masa jabatan Presiden dan Wapres."
"Baik untuk menjadi 3 periode maupun untuk memperpanjang 1 atau 2 tahun, tidak ada (pembahasan) di Pemerintah."
"Sama sekali tidak pernah ada pembicaraan masalah penundaan pemilu dan pembahasan masa jabatan tersebut," tegas Mahfud.
Justru Jokowi meminta agar segera ada penetapan terkait tanggal pemilu 2024.
Jadwal Pemilu Ditetapkan 14 Februari 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pemilu digelar 14 Februari 2024.
Sementara, pemerintah mengusulkan pemugutan suara tanggal 8 atau 15 Mei 2024.
"Berdasar hasil rapat lintas kementerian dan lembaga yang dilaksanakan di kantor Kemenkopolhukam pada tanggal 17 September tahun 2021 tanggal 23 September tahun 2021, pemerintah mengusulkan pemugutan suara tanggal 8 atau 15 Mei tahun 2024."
"Usul ini disetujuai oleh rapat kabinet yang dipimpin oleh Presiden pada tanggal 27 September 2021 dan akan disampaikan kepada KPU dan DPR."