Permintaan Napoleon soal Sidang Offline Dikabulkan Hakim, Pembacaan Dakwaan Ditunda Pekan Depan
Atas hal itu majelis hakim menetapkan untuk menunda persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut hingga Kamis (24/3/2022) pekan depan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permintaan kuasa hukum sekaligus terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte soal mekanisme sidang offline.
Keputusan itu diambil setelah majelis hakim melakukan musyawarah dan meminta tanggapan dari jaksa penuntut umum, kuasa hukum terdakwa hingga terdakwa Napoleon Bonaparte sendiri.
"Jadi ada titik temu, jadi pada sidnag berikutnya kita akan laksanakan secara offline dan (agendanya) untuk pembacaan surat dakwaan sekalian," kata ketua hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam persidangan, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Penjelasan Kalapas Cipinang Soal Penggunaan HP oleh Irjen Napoleon Bonaparte saat Sidang
Atas hal itu majelis hakim menetapkan untuk menunda persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut hingga Kamis (24/3/2022) pekan depan.
Sebab pada sidang tadi, terdakwa Irjen pol Napoleon Bonaparte masih berada di Lapas Cipinang.
Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa Napoleon Bonaparte dalam ruang sidang pada agenda tersebut.
"Jadi demikian untuk hari ini tentu persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan ditunda untuk kita tentukan pada hari Kamis tanggal 24 maret 2022," ucap Hakim Djuyamto seraya menutup persidangan.
Napoleon Bonaparte Keberatan Sidang Online
Irjen Pol Napoleon Bonaparte selaku terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap Muhammad Kece akhirnya hadir dalam persidangan.
Namun dia keberatan karena dihadirkan secara virtual dari Lapas Cipinang dalam sidang perdana yang menjeratnya, Kamis (17/3/2022).
Atas hal itu, mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri tersebut meminta majelis hakim agar dirinya dapat hadir secara langsung dalam persidangan.
Permintaan itu disampaikan Napoleon agar ke depan, proses persidangan bisa berjalan dengan nyaman.
Dia juga meminta agar pembacaan dakwaan bisa dilakukan secara offline.