Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Besok 31 Maret 2022, Segera Akses djponline.pajak.go.id

Berikut ini cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), akses djponline.pajak.go.id, dapat dilakukan hingga 31 Maret 2022.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Besok 31 Maret 2022, Segera Akses djponline.pajak.go.id
pajak.go.id
Segera lapor SPT Tahunan, terakhir 31 Maret 2021. Login djponline.pajak.go.id. 

- Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh Wajib Pajak sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain;

- Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN;

- Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:

a. KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA);

b. NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Aktivasi EFIN secara Online Melalui E-Mail

- Akses laman efin.pajak.go.id.

Berita Rekomendasi

Namun, laman tersebut sedang ditutup sementara.

Berikut ini cara lain untuk aktivasi EFIN secara online melalui e-mail:

- Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP.

- Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

- Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu:

a. Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif;

b. Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA);

c. Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP;

d. Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

- Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.

Bila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

- Nantinya, surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja.

Selain itu, Anda juga dapat menghubungi via WhatsApp kantor pajak sesuai yang Anda daftar.

(Tribunnews.com/Nadya)

Berita terkait SPT Pajak

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas