Ferdinand Hutahaean: Apakah Seorang yang Khilaf soal Pemahaman tentang Allah Harus Dipenjara?
Ferdinand juga menyatakan telah meminta ampun dan mohon maaf kepada pihak yang merasa tersinggung dengan cuitannya.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan atas perkara dugaan penyebaran berita bohong terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Dalam amar tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa dalam tuntutannya, Selasa (5/4/2022).
Tuntutan ini kata jaksa, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwana pertama primer.
Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 7 Bulan penjara terhadap eks Politikus Demokrat tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa.