AS Tuding soal Dugaan PeduliLindungi Langgar HAM, Ini Jawaban dari 3 Kementerian
AS tuding aplikasi PeduliLindungi diduga melanggar HAM, tiga kementerian beri respons serangan balik.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Malvyandie Haryadi
Kemudian, fitur kartu kewaspadaan kesehatan untuk perjalanan domestik, dan data statistik untuk pengambilan keputusan strategis pemerintah.
Aplikasi tersebut telah bertransformasi menjadi layanan terintegrasi sehingga memudahkan penelusuran, pelacakan, pemberian peringatan, dan dalam rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru (new normal).
"PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju."
"Aplikasi ini memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron," tambah Nadia.
Dikatakannya, PeduliLindungi telah memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas, termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi.
Pengembangan PeduliLindungi juga mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020, yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19.
Nadia pun memastikan, aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi menjadi prioritas Kementerian Kesehatan.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Fayyanida Putwilliani)(Kompas.com/Ardito Ramadhan/Farid Assifa)