Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Adam Deni Desak KPK Gerak Cepat Sikapi Informasi Terkait Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni

Terlebih, kata dia, saat ini kliennya yakni Adam Deni Gearaka harus menjalani penahanan karena dugaan kasus korupsi yang dimaksud.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Adam Deni Desak KPK Gerak Cepat Sikapi Informasi Terkait Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kuasa Hukum Adam Deni Gearaka, Herwanto (tengah), saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (18/4/2022). 

"Berikutnya akan diverifikasi serta ditelaah untuk mengetahui lebih detail mengenai apakah pengaduan yang dilayangkan tersebut termasuk tindak pidana korupsi dan juga menjadi wewenang KPK untuk menindaklanjutinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (9/4/2022).

Jika setelah diverifikasi kemudian disimpulkan laporan tersebut termasuk dalam kewenangan KPK, kata Ali, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"KPK mengapresiasi berbagai pihak yang selalu gigih mendukung upaya pemberantasan korupsi,” katanya.

Diberitakan, Adam Deni menyampaikan informasi lewat kuasa hukumnya ihwal dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ahmad Sahroni ke KPK.

Informasi dugaan korupsi itu berkaitan dengan pembelian sepeda Ahmad Sahroni yang sempat diungkapkan Adam Deni di media sosialnya.

"Kami mendapatkan surat kuasa dari klien kami Adam Deni, yang sekarang jadi terdakwa. Kemudian, kenapa saya katakan bahwa kedatangan kami di sini bukan untuk laporan, tapi memberikan informasi, terhadap dugaan tindak pidana korupsi," kata kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Herwanto mengatakan penyampaian informasi ke KPK ini berkaitan dengan perkara yang membelit Adam Deni.

Berita Rekomendasi

Saat ini Adam Deni tengah menjalani proses persidangan dalam dugaan kasus penyebaran dokumen pribadi tanpa izin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas