Ini Sanksi bagi Perusahaan jika Tidak Bayarkan Upah Lembur Pekerja yang Masuk saat Libur Nasional
Pekerja yang masuk bekerja saat libur nasional berhak mendapatkan upah lembur. Pengusaha yang tak bayarkan upah lembur pekerja bisa kena sanksi.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
- Waktu kerja 5 hari dan 40 jam seminggu
- Jam pertama sampai dengan kedelapan dibayar 2x kali upah sejam
- Jam kesembilan dibayar 3x upah sejam
- Jam kesepuluh, kesebelas dan duabelas dibayar 4x upah sejam
Baca juga: Cuti dan Libur Lebaran Telah Ditetapkan, Ini Aturan Masuk Kerja bagi Buruh atau Pekerja
Baca juga: Arus Balik Mudik Macet, Jaksa Agung Tak Masalah Pegawai Tak Masuk Hari Pertama Kerja
Contoh Kasus
Pada Hari Raya Idul Fitri 2022, seorang pekerja yang kerjanya adalah 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu bekerja lembur selama 7 jam.
Kemudian, upah bulanannya Rp 4 juta.
Maka, cara menghitung upah lemburnya, ialah:
1. Menghitung Upah per-jam
Rumus menghitung upah per-jam= upah bulanan : 173.
Rp 4.000.000 : 173 = Rp 23.121,387
2. Kalikan Upah per-jam dengan Lama Kerja Lembur
Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.
Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah 7 x 2 x Rp 23.121,387 = Rp 323.699,418
(Tribunnews.com/Tio)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.