Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Sanksi bagi Perusahaan jika Tidak Bayarkan Upah Lembur Pekerja yang Masuk saat Libur Nasional

Pekerja yang masuk bekerja saat libur nasional berhak mendapatkan upah lembur. Pengusaha yang tak bayarkan upah lembur pekerja bisa kena sanksi.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Ini Sanksi bagi Perusahaan jika Tidak Bayarkan Upah Lembur Pekerja yang Masuk saat Libur Nasional
Freepik
Ilustrasi upah lembur. Pengusaha yang tak bayarkan upah lembur pekerja bisa mendapatkan sanksi. 

- Waktu kerja 5 hari dan 40 jam seminggu

  • Jam pertama sampai dengan kedelapan dibayar 2x kali upah sejam
  • Jam kesembilan dibayar 3x upah sejam
  • Jam kesepuluh, kesebelas dan duabelas dibayar 4x upah sejam

Baca juga: Cuti dan Libur Lebaran Telah Ditetapkan, Ini Aturan Masuk Kerja bagi Buruh atau Pekerja

Baca juga: Arus Balik Mudik Macet, Jaksa Agung Tak Masalah Pegawai Tak Masuk Hari Pertama Kerja

Contoh Kasus

Pada Hari Raya Idul Fitri 2022, seorang pekerja yang kerjanya adalah 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu bekerja lembur selama 7 jam.

Kemudian, upah bulanannya Rp 4 juta.

Maka, cara menghitung upah lemburnya, ialah:

1. Menghitung Upah per-jam

Rumus menghitung upah per-jam= upah bulanan : 173.

Berita Rekomendasi

Rp 4.000.000 : 173 = Rp 23.121,387

2. Kalikan Upah per-jam dengan Lama Kerja Lembur

Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.

Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah 7 x 2 x Rp 23.121,387 = Rp 323.699,418

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas