Setneg Dukung Soal Penambahan Anggaran Biaya Operasional Ibadah Haji Rp1,5 Triliun
Pratikno menanggapi soal usulan Kementerian Agama (Kemenag) terkait penambahan anggaran pelaksanaan Ibadah Haji sebesar Rp1,5 Triliun.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya tambahan pelaksanaan Ibadah Haji 1443 H/ 2022 M total sebesar Rp 1,5 Triliun.
Hal itu disampaikan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senin (30/5/2022).
Yaqut menyebut, usulan tambahan itu lantaran pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan kebijakan, khususnya terkait dengan pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (pelayanan masyair).
Di mana, besaran biaya sistem paket layanan masyair per jemaah sebesar SAR5.656,87.
Di sisi lain, anggaran yang telah disepakati antara pemerintah dengan Komisi VIII DPR pada tanggal 13 April 2022 hanya sebesar SAR1.531,02 per jemaah.
"Sehingga terjadi kekurangan sebesar SAR4.125,02 per Jemaah, atau secara keseluruhan sebesar SAR380.516.587,42 atau dengan kurs SAR1=Rp3.846,67 setara dengan Rp1.463.721.741.330,89," kata Yaqut