Soal Pemukulan di Kantor Pajak, Korban Cabut Laporan, Pelaku Tetap Diproses Ditjen Pajak
Kasus kekerasan di kantor pelayanan pajak berakhir damai, korban pemukulan mencabut laporan atas pemukulan yang dilakukan oleh atasannya.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Pemukulan itu dilakukan atasan DH, berinisial MAZ
Baca juga: Sidang Suap Pejabat Pajak, Pengacara Sebut Terdakwa Kena Konspirasi Pengurusan Pajak
Baca juga: Pegawai Pajak Diduga Dipukul Atasan Hingga Jatuh di Bekasi
AKP Ridha Aditya menyebut insiden itu terjadi bermula saat atasan memberikan tugas kepada korban.
"Dan dijawab oleh korban bahwa sudah dikerjakan dan ditunjukkan buktinya,"
"Kemudian pelaku masih bersikeras bahwa korban belum mengerjakan," kata Ridha saat dikonfirmasi, Rabu (8/6/2022).
Sambung Ridha, pelaku malah melebarkan masalah dengan menanyakan soal korban yang tidak bisa dihubungi pada Sabtu dan Minggu.
Pelaku menuding jika korban memberikan nomor handphone palsu di data kepegawaian.
Baca juga: Apa Itu Pajak? Ini Pengertian, Peran, Fungsi dan Jenis-jenis Pajak di Indonesia
Baca juga: Penjelasan Resmi Ditjen Pajak soal Video Viral Pemukulan di Kantor Pajak, Pelaku Tengah Ditangani
Korban menjelaskan jika nomor handphone tersebut merupakan nomor istrinya.
Kemudian, korban menghubungi istrinya untuk membuktikan tudingan pelaku.
Lalu, diketahui tidak ada panggilan masuk ke nomor istrinya itu pada akhir pekan dengan menyertakan bukti tangkapan layar.
"Kemudian hasil screenshot (tangkapan layar) tersebut korban perlihatkan kepada pelaku dan pelaku masih tidak terima kemudian korban membalikan badan mau pergi tiba-tiba di pukul sekali oleh pelaku menggunakan tangan kanan mengenai rahang kiri korban hingga korban terjatuh ke lantai," imbuhnya.
Setelah itu, saksi yang berada di lokasi langsung membawa korban ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Timur untuk mendapatkan perawatan medis.
(Tribunnews.com/Milani/Daryono/Abdi Ryanda Shakti)