Respons Irjen Napoleon Sikapi M Kece Kembali Batal Jadi Saksi: Dia Tak Merasa Sidang Ini Penting
Irjen Napoleon Bonaparte minta kepada hakim untuk meniadakan keterangan saksi M Kace sebagai pelapor.
Penulis: Adi Suhendi
Mario Christian Sumampow
Irjen Napoleon Bonaparte hadir dalam sidang lanjutan perkara kekerasan yang ia lakukan terhadap M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022).
Sekadar informasi, jaksa mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya melakukan tindak penganiayaan terhadap Youtuber sekaligus tersangka penistaan agama, M Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama-sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka-luka. Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. (Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow)