Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kunker Ke Malang, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Beri Solusi Terkait HGU Warga di Tegalrejo

Satu di antara solusi yang disampaikan Hadi adalah warga boleh memanen semua tanaman yang sudah telah ditanam tersebut.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (19/6/2022).

Kedatangan mantan Panglima TNI ini disambut tepuk tangan meriah dan sorak sorai dari warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Warga antusias bersahut-sahutan ketika menjawab pertanyaan Hadi mengenai jenis tanaman yang mereka tanam untuk hidup sehari-hari.

Tanaman tersebut di antaranya tebu, jagung, talas, suweg, dan lain sebagainya.

Terdengar juga beberapa kali teriakan, "Hidup Pak Menteri!".

Sebagian dari mereka juga ada yang tampak merekam apa yang disampaikan Hadi melalui ponsel mereka.

Di hadapan sejumlah warga, Hadi mengatakan telah mendengarkan permasalahan yang ada di Desa Tegalrejo dari Staf Kantor Pertanahan area Jawa Timur, khususnya terkait dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang dioperasionalkan oleh PTPN XII.

Berita Rekomendasi

Oleh sebab itu, kata dia, kedatangannya di antaranya adalah untuk mencari solusi yang terbaik bagi warga.

Satu di antara solusi yang disampaikan Hadi adalah warga boleh memanen semua tanaman yang sudah telah ditanam tersebut.

"Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu sekalian yang sekarang masih menanam jagung, tebu, mbote (talas), dan sebagainya, masih bisa dipanen. Masih bisa diambil. Masih, silakan dipanen semuanya," kata Hadi dalam keterangan video Humas ATR/BPN pada Minggu (19/6/2022).

Namun demikian, warga juga harus mendata terkait diri dan lahan yang mereka garap tersebut.

Nantinya, kata dia, akan dibuat kesepakatan kerja sama antara warga dengan PTPN XII.

Hal tersebut, kata Hadi, karena di sisi lain, lahan yang mereka garap adalah milik PTPN XII yang merupakan BUMN.

Bagaimana pun, kata dia, PTPN tetap harus mendapatkan keuntungan dari kegiatan di atas lahan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas